Ditantas Polda Sultra Luncurkan Aplikasi ERI untuk Pengurusan Plat Kendaraan, Ini Besaran Tarifnya

Ditantas Polda Sultra Luncurkan Aplikasi ERI untuk Pengurusan Plat Kendaraan, Ini Besaran Tarifnya
Ditantas Polda Sultra Luncurkan Aplikasi ERI untuk Pengurusan Plat Kendaraan, Ini Besaran Tarifnya

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Direktorat Lalu lintas (Dit Lantas), Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) saat ini menggunakan aplikasi Electronic Registrasi dan Indentifikasi (ERI) dalam pengurusan plat nomor kendaraan.

Dir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Zainal Rio Chandra Tangkari melalui Kepala Seksi BPKB Kompol Lesmana Pramuditya Primajati mengatakan, bahwa pelayanan publik berbasis online tersebut untuk mempermudah masyarakat melakukan pembayaran kendaraan bermotor sehingga mencegah terjadinya Pungutan liar (Pungli).

“Aplikasi ERI merupakan BIG data kendaraan yang berada di Indonesia,” ungkapnya di Kendari pada Senin (3/7/2023).

Ia menyebut bahwa ERI juga dapat membantu pengungkapan tindak pidana kejahatan yang terjadi dengan cara mencari data kendaraan yang sudah terdaftar di Dit Lantas Polda Sultra.

Kata Kompol Lesmana, bagi masyarakat yang ingin mengurus plat nomor kendaraan khusus, kini dapat langsung menuju gedung pelayanan BPKB di Polda Sultra. Nomor plat pilihan juga sudah terakreditasi melalu sistem ERI.

” Jadi, tidak ada pungutan yang di lakukan. Karena sudah ada dana PNBP yang di setor ke negara,” tegasnya.

Adapun tarif PNBP NRKB pilihan berdasarkan PP nomor 60 tahun 2016 yaitu, NRKB 1 angka blank Rp20 juta, NRKB 1 angka huruf Rp15 juta, NRKB 2 angka blank Rp15 juta, NRKB 2 angka huruf Rp10 juta, NRKB 3 angka blank Rp10 juta, NRKB 3 angka huruf Rp7,5 juta, NRKB 4 angka blank Rp7,5 juta, dan NRKB 4 angka huruf Rp5 juta.

Untuk diketahui, Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) pilihan yang dikenal masyarakat dengan pelat “nomor cantik” adalah tanda/simbol yang berupa huruf atau angkat atau kombinasi huruf dan angka yang memuat kode wailayah dan nomor registrasi.

Fungsinya sebagai identitas kendaraan bermotor berdasarkan permintaan wajib pajak atau masyarakat dengan membayar PNBP dengan memperhatikan alokasi penomoran kendaran bermotor sesuai ketentuan yang berlaku. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani dan C2
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini