Ditpol Air Polda Sultra Amankan Bahan Peledak Beserta Sepuluh Tersangkanya

77
Ditpol Air Polda Sultra Amankan Bahan Peledak Beserta Sepuluh Tersangkanya
Jajaran Ditpolair Polda Sultra kembali berhasil mengamankan bahan peledak jenis amonium nitrat beserta sepuluh orang tersangkanya.
Ditpol Air Polda Sultra Amankan Bahan Peledak Beserta Sepuluh Tersangkanya
TERSANGKA : Jajaran Ditpolair Polda Sultra kembali berhasil mengamankan bahan peledak jenis amonium nitrat beserta sepuluh orang tersangkanya. (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Ditpolair Polda Sultra kembali berhasil mengamankan bahan peledak jenis amonium nitrat beserta sepuluh orang tersangkanya.

Bahan peledak itu ditemukan di atas Kapal Motor Nelayan (KMN) Anugrah AS 02 yang sedang berlayar di wilayah perairan Selat Kabaena, Sulawesi Tenggara pada 20 Maret 2017 lalu.

Kapal motor nelayan tersebut dinahkodai AR (28) tahun dan sembilan anak buah kapal (ABK) asal Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan. Rencananya mereka akan berlayar dari Sinjai menuju perairan Papua guna mencari ikan.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dari hasil penggeledahan di atas kapal yang dilakukan Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sultra, ditemukan enam karung isi 25 kg amonium nitrat, detonator, sumbu peledak, botol kosong, serbuk korek kayu, dan sumbu.

Sejumlah bahan peledak tersebut rencananya akan diolah dan dikemas kedalam wadah berupa botol hingga menjadi bom siap pakai oleh nelayan dalam mencari ikan di wilayah perairan.

Penggunaan bahan peledak jenis amonium nitrate sangat dilarang oleh undang-undang karena jika disalahgunakan akan membahayakan jiwa, merusak ekosistem biota laut dan berdampak kerugian negara dan masyarakat.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Kapolda Sultra Brigjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan kapal nelayan Anugrah 02 yang diamankan itu tidak dilengkapi dokumen perikanan yang sah.

“Penangkapan ini saling berkaitan dengan penangkapan tahun-tahun sebelumnya. Artinya ini hasil pengembangannya,” kata Andap di Dit Polair Polda Sultra, Rabu (5/4/2017).

Lanjutnya, jika terbukti pelaku dapat dipidana dengan Undang-Undang RI No 45 tentang Perikanan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini