ZONASULTRA.COM,KENDARI – Kebijakan relaksasi untuk down payment (DP) pembelian melalui Kredit Perumahan Rakyat (KPR) mendapatkan tanggapan dari Pengembang Indonesia (PI) Sulawesi Tenggara (Sultra). PI Sultra sendiri merupakan wadah perhimpunan developer perumahan dengan jumlah anggota kurang lebih 80 orang.
Ketua PI Sultra Muhammad Kobar mengatakan, kebijakan penurunan DP sebenarnya sudah diberlakukan sejak April 2020 kemarin. Mulai dari sebelumnya 5 persen menjadi 1 persen. Selama adanya penurunan DP itu pihaknya secara umum masih sulit melakukan penjualan rumah subsidi.
Itu dikarenakan, bank dalam memilih calon debitur sangat ketat di mana para pekerja swasta, kontrak hingga pedagang serta pelaku usaha UMKM sulit untuk memenuhi standar yang diberlakukan bank dalam mengambil rumah subsidi melalui KPR, sehingga ketika berkas mereka diverifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat. Kata dia, selama pandemi Covid-19 bank hanya melayani pengambilan rumah kecuali status user adalah PNS atau TNI/Polri.
“Sulit juga, meski DP turun sampai 0 persen kalau di bank masih ketat begitu dan milih-milih user sama saja rumah subsidi akan sulit terjual. Saya rasa kalau user saat pemeriksaan SLIK di OJK aman mungkin tidak perlu diragukan ketika akan mengambil kredit rumah,” ungkap Ketua Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (HIPTI) Sultra itu saat ditemui di Kendari, Jumat (19/2/2021).
Sementara itu, Bendahara Umum PI Sultra Irfan Jaya mengaku selama pandemi Covid-19 penjualan perumahan cukup sulit dibanding tahun 2019. Tahun 2020 ini dirinya hanya mampu menjual 40 unit perumahan subsidi. Dirinya juga mengakui, perbankan sangat selektif dalam menerima berkas kredit user.
Al Kobar menambahkan bahwa sepanjang tahun 2020, PI Sultra mampu menjual 400 unit rumah subsidi dari kuota rumah subsidi di 1.800 unit. Tahun 2021 ini Sultra mendapatkan kuota FLPP rumah subsidi sebanyak 4 ribu unit. Kuota itu akan dibagi ke seluruh developer rumah subsidi di Sultra.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Bank Indonesia ( BI) akan memberlakukan relaksasi rasio loan to value/financing to value atau LTV/ FTV untuk kredit pembiayaan properti maksimal 100 persen mulai 1 Maret 2021. Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi ini diberikan setelah mempertimbangkan perlunya dorongan pemulihan, khususnya di sektor properti. Dengan relaksasi rasio LTV/FTV ini berarti para calon konsumen bisa membeli properti tanpa membayar uang muka alias down payment (DP) 0 persen.
Seluruh pembiayaan properti yang dibeli konsumen dengan memanfaatkan fasilitas kredit pemilikan rumah dan apartemen ditanggung oleh perbankan. Pelonggaran LTV/FTV ini diberlakukan untuk semua jenis properti termasuk rumah tapak, rumah susun (rusun), rumah toko ( ruko) maupun rumah kantor atau rukan. Relaksasi tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2021 dan dievaluasi kembali satu kali dalam setahun.
Editor: Ilham Surahmin