DPD PAN Bawa SK DPP Terkait Pergantian Ketua DPRD Muna, Sekwan : Kami Segera Proses

1753
DPD PAN Bawa SK DPP Terkait Pergantian Ketua DPRD Muna, Sekwan : Kami Segera Proses
SK PENGGANTIAN - Pengurus DPD PAN Kabupaten Muna yang diwakili oleh wakil Sekretaris Rusli Ramli saat memberikan surat persetujuan DPP PAN tentang penggantian posisi ketua DPRD Muna dari Mukmin Naini digantikan oleh Abdul Rajab Biku, di Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Muna, Jumat (16/3/2018). (Kasman/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, RAHA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) memberikan surat keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN terkait penggantian posisi ketua DPRD Muna dari Mukmin Naini kepada Abdul Rajab Biku.

Sekretaris Dewan (Sekwan) Usman mengatakan bahwa pihaknya pada Jumat ini menerima surat persetujuan penggantian Ketua DPRD Muna dari fraksi PAN atas nama Mukmin Naini digantikan oleh Abdul Rajab Biku dengan nomor surat : PAN/A/KU-SJ/010/III/2018. Lanjut dia, dari surat itu dirinya akan membuat agenda dan segera membawa surat itu kepada pimpinan DPRD.

“Kita akan proses secepatnya dan akan mengagendakan rapat, tetapi kita tunggu dulu disposisi dari ketua DPRD. Bagaimana disposisinya semua tergantung dia,” kata Usman saat ditemui diruang kerjanya, Jumat (16/3/2018).

DPD PAN Bawa SK DPP Terkait Pergantian Ketua DPRD Muna, Sekwan : Kami Segera Proses
Surat Keputusan (SK) DPP PAN perihal persetujuan penggantian Ketua DPRD Muna dari Mukmin Naini digantikan oleh Abdul Rajab Biku. (Kasman/ZONASULTRA).

Kata Usman, untuk sementara ini pihaknya masih membuat agenda rapat sesuai dengan surat tembusan kepada fraksi-fraksi di DPRD Muna ini. Lanjut dia, kebetulan juga pada saat ini ketua DPRD Muna Mukmin Naini masih berada di luar daerah.

BACA JUGA :  Cek Fakta: Keliru, Surat Suara Rusak Tak Dapat Diganti Bila Sudah di Bilik Suara

“Kita tunggu disposisi Ketua DPRD bagaimana, terus kita akan pelajari. Kita juga akan menggelar rapat untuk mendengar tanggapan dari berbagai fraksi,” ucapnya.

“Kita akan tetap memproses secepatnya tentang apa yang menjadi usulan DPD PAN Muna. Dan kita akan memfasilitasi kepada yang berwenang, kita disposisi kepada pimpinan dan kita tunggu seperti apa disposisinya,” tambahnya.

Ditempat yang sama wakil Sekretaris DPD PAN Muna Rusli Ramli, mengungkapkan bahwa pihaknya pada tanggal 7 Desember 2017 yang lalu, pihaknya bersurat ke Sekretariat DPRD Muna untuk proses penggantian namun pada saat itu prosesnya agak sedikit terhambat. Lanjut dia, karena pada saat itu belum ada persetujuan dari pihak DPP PAN.

“Hari ini surat persetujuan penggantian dari DPP PAN sudah ada dan kita sudah berikan di sekretariat dewan. Jadi kita minta secepatnya di proses penggantian ini,” tuturnya.

BACA JUGA :  Daftar Figur yang Berpotensi Maju Pilgub Sultra 2024

Dikatakannya, pada saat mengajukan surat usulan penggantian ketua DPRD ini, Mukmin Naini meminta kepada DPD PAN Muna untuk memperlihatkan surat resmi dari DPP PAN karena saat itu Mukmin Naini di angkat oleh DPP. Lanjut dia, Mukmin Naini pada saat itu tidak mau dirinya di ganti dari posisi ketua sebelum ada surat persetujuan dari DPP PAN.

“Sesuai permintaannya itu, DPD PAN Muna memenuhi permintaan Mukmin Naini bahwa harus ada SK persetujuan dari DPP PAN. Jadi tidak ada lagi alasan untuk menunda proses penggantian ini,” tegasnya.

Ramli menambahkan, dalam isi surat tersebut mengandung perintah dari DPP PAN untuk menginstruksikan DPW PAN Sultra dan DPD PAN Muna segera memproses penggantian ketua DPRD Muna sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. (B)

 


Reporter : Kasman
Editor : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini