ZONASULTRA.COM, BURANGA – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buton Utara (Butur) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat gencar melakukan peningkatan kinerja. Salah satunya, dengan membentuk regulasi daerah yang berkualitas, untuk legitimasi dalam menjalankan tugas dan kewajiban, serta proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
Kali ini, sebanyak 19 rancangan peraturan daerah (raperda) akan kembali dibahas DPRD Butur. Dari keseluruhan jumlah raperda tersebut, 12 di antaranya merupakan usulan dari eksekutif, sedangkan 7 lainnya adalah hak inisiatif pihak DPRD selaku legislatif.
Penyerahan dari Pemda, telah dilangsungkan pada sidang paripurna, Jumat (19/7/2019) kemarin. 12 usulan pihak eksekutif yang diserahkan itu di antaranya, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha Saluwu Kita.
Baca Juga : Bupati Butur Tinjau Lokasi TNI Membangun Desa
“Dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sangat diperlukan upaya penggalian sumber keuangan sendiri, sehingga dapat meningkatkan perekonomian Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Bupati Butur Abu Hasan, dalam penjelasannya yang dibacakan Wakilnya, Ramadio.
Kemudian, Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara pembentukan Produk Hukum Daerah; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa; dan Raperda tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Selanjutnya, Raperda tentang pencabutan atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus KORPRI Kabupaten Buton Utara; dan Raperda tentang Penataan Pasar Rakyat.
“Guna mendorong pasar rakyat agar mampu berkompetisi dan berdaya saing, maka diperlukan pengelolaan pasar secara profesional,” imbuhnya.
Baca Juga : Penerimaan ASN 2019, Butur Usulkan 1500 Pegawai
Selain itu, ada pula Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ee Mongkilo; Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah; dan Raperda tentang Pemberian Insetif dan Kemudahan Penanaman Modal.
“Penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak perekonomian daerah, pembiayaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah. Adanya pemberian insentif, percepatan perizinan dan kemudahan dalam pelayanan dianggap sebagai variabel yang sangat berpengaruh dalam menarik minat investor,” terangnya.
Selanjutnya, Raperda tentang Kawasan tanpa Asap Rokok; dan Raperda tentang Ketahanan Pangan.
Semantara itu, tujuh raperda inisiatif pihak legislatif yakni Raperda tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi; Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Berlangganan; dan Penanggulangan Penyakit Menular.
Kemudian, Raperda tentang Penertiban Hewan Ternak Masyarakat; Penyelenggaraan Keolahragaan; Penataan Kawasan Benteng Lipu dan Penetapan Wilayah Benteng Lipu; serta Raperda tentang Perlindungan Hak-hak Adat dan Budaya Masyarakat Adat Kulisusu. (B)