DPRD Sultra Undang Ketua KPK Bahas Rencana Revisi UU Tentang Pilkada

165
KPK Banyak Tangani Perkara Suap, Termasuk di Sultra
PUBLIK HEARING - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo (tengah) saat menyampaikan materi di kegiatan publik hearing atas revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, di aula Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (7/11/2019). (Ramadhan Hafid/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) mengundang Ketua KPK Agus Rahardjo untuk menjadi pemateri publik hearing DPRD atas rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang diadakan di ruang rapat Sekretariat DPRD Sultra, Kamis (7/10/2019).

Publik hearing ini dipandu Ketua DPRD Sultra Abdurrahman Shaleh dan sebagai moderator Wakil Ketua DPRD Sultra Muhammad Endang SA. Sementara peserta yang mengikuti kegiatan tersebut dihadiri dari instansi pemerintah, lembaga vertikal, dan aktivis mahasiswa di Sultra.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan, kedepan revisi UU tentang pemilihan kepala daerah ini lebih memberikan kesempatan kepada individu yang memiliki kompetensi lebih untuk maju di setiap pemilihan, baik pemilihan legislatif maupun kepala daerah.

“Saya mengharapkan ada keseimbangan kekuasaan, kewenangan yang lebih baik antara DPR dan DPD. Jadi mudah-mudahan kalau calon Individu itu lebih terbuka peluangnya, mudah-mudahan orang yang potensial menjadi pemimpin publik itu bisa kita dorong menjadi pemimpin yang sesungguhnya,” ujar Agus.

Ketua KPK ini juga mengatakan, jika saat ini pelaksanaan demokrasi belum sesuai dengan harapan yang diinginkan. Di era orde baru tahun 1998 tingkat ASEAN, Indonesia berada di peringkat 17, meski Indonesia telah melakukan pembenahan yang signifikan, namun hal ini masih terlihat lambat, dan masih harus mendapatkan perhatian lebih utamanya terkait Korupsi.

“Rangking korupsi Indonesia tingkat dunia mendapat rangking ke 89 dan mempunyai nilai 38. Yang paling tinggi kasus korupsi penyuapan sebesar 65 persen,dan pengadaan barang jasa 21 persen,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Abdurrahman Saleh dalam sambutannya mengatakan, meski telah revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 telah ditetapkan, namun UU tersebut kembali masih akan direvisi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Terkait wacana revisi UU Pilkada ini, Abdurrahman Shaleh berharap kedepannya anggota DPRD Sultra bisa lebih profesional dalam menjalankan tugasnya, utamanya yang telah menjabat saat ini.

“Kita harus tanamkan kepada anggota DPRD kalau cuti ya sesuaikan cuti jangan ada lagi kegiatan-kegiatan yang lain, dan kami minta kepada Ketua KPK untuk memberikan arahan dan masukan kepada kami, supaya kami bisa menindak lanjuti, agar dapat mencegah atau mengurangi tindakan korupsi didaerah Sultra,” ujar Politikus PAN ini.

Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja, mengatakan para anggota DPR baru diharapkan bisa melakukan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016. “Harapannya segera melakukan revisi UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, agar penyelenggaran Pilkada 2020 berjalan baik dan lancar,” kata Bagja dikutip dari Republika.co.id, Selasa (1/10/2019).

Salah satu poin revisi yang diharapkan, lanjut Bagja, adalah memasukkan larangan bagi koruptor menjadi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. “Jadi (bisa) memasukkan larangan kepada narapidana kasus korupsi ke dalam syarat calon kepala daerah, ” tegasnya. (b)

 


Kontributor: Ramadhan Hafid
Editor Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini