Edukasi Warga, Pemkot Kendari Sosialisasikan 3 Perda

48
Edukasi Warga, Pemkot Kendari Sosialisasikan 3 Perda
Sosialisasi terhadap 3 Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Kendari yang diselenggarakan di Kantor Lurah Kadia pada Kamis (5/10/2023).(Ismu/Zonasultra.id)

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berupaya meningkatkan edukasi kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi terhadap 3 Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku di Kota Kendari. Sosialisasi tersebut dilakukan di Kantor Lurah Kadia pada Kamis (5/10/2023).

Adapun Perda yang disosialisasikan tersebut yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah, dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, Kurniawan Ilyas mengatakan bahwa kegiatan tersebut dikolaborasikan dengan Satpol PP Kendari guna memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait ketiga perda tersebut.

“Karena Perda ini berkaitan dengan hal yang sangat vital seperti RTH, pengelolaan sampah dan ketertiban umum,” ungkapnya.

Ia menilai bahwa sosialisasi tersebut penting dilakukan, sehingga masyarakat bisa mengetahui bahwa aturan ini sudah ada sejak lama. Sehingga, ketika ada penindakan atas pelanggaran perda, masyarakat sadar bahwa pentingnya taat terhadap aturan itu.

Kata Kurniawan, pihak Pemkot saat ini fokus dengan program Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu untuk melakukan penataan terhadap kawasan-kawasan yang melanggar perda-perda tersebut.

Ia menyebut bahwa sosialisasi yang dilakukan di Kantor Lurah Kadia itu diikuti oleh seluruh RT yang ada di Kelurahan Kandai, Kecamatan Kadia. Dalam sosialisasi tersebut, Pemkot Kendari mendorong apabila ada warga atau RT yang diketahui membuang sampah di bantaran sungai atau tempat yang bukan seharusnya untuk dipotret.

” Ajukan bukti dengan berita acara di bagian hukum, nanti kami kasih reward pengganti transportnya Rp1 juta, supaya masyarakat yang kita dapat itu kita beri sanksi sesuai Perda,” tambahnya.

Kurniawan berharap masyarakat Kendari taat terhadap Perda tentang RTH, pengelolaan sampah, termasuk tentang ketertiban dan keamanan.

Selain itu, ia juga harap masyarakat mendukung upaya yang dilakukan Pemkot Kendari tersebut karena kata dia, kebijakan yang dikeluarkan tidak pernah bertujuan untuk menyengsarakan rakyat tetapi memberikan akses yang lebih sehat, higienis, manusiawi dan humanis. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini