ZONASULTRA.COM, KENDARI – Setelah ditangkap, Irwanto Jaya Putra resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Mantan Kepala Bank Sultra Cabang Pembantu Konawe Kepulauan (Konkep) itu sebelumnya ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2021 lalu. Pihak penyidik menilai yang bersangkutan tidak kooperatif karena mangkir sebanyak tiga kali.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walitunkan mengatakan, Irwanto langsung ditahan saat tiba di Markas Polda Sultra. Pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melengkapi berkas perkaranya.
“Jika sudah selesai berkasnya kami akan limpahkan ke Kejaksaan,” ujar Ferry, Jumat (3/12/2021).
Dalam kasus tersebut penyidik telah memeriksa 21 orang untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Saksi tersebut di antaranya, 1 wakil bupati, 7 kepala desa, 9 satuan kerja perangkat daerah (SKPD), dan 4 karyawan Bank Sultra Cabang Pembantu Konkep.
Sebelumnya, Irwanto Jaya Putra ditangkap polisi oleh tim Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra di Jakarta, Minggu (28/11/2021). Petugas menangkap pelaku saat sedang mencuci pakaian di tempat laundry.
Irwanto berhasil ditangkap setelah menjadi buron selama berbulan-bulan. Irwanto terlibat kasus dugaan penggelapan kas dana operasional Bank Sultra sebesar Rp9,6 miliar. (B)
Penulis: M12
Editor: Muhamad Taslim Dalma