ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Baubau, Sulawesi Tenggara memberikan sanksi berupa denda terhadap empat kontraktor proyek fisik 2019, karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwalnya. Pemberian adindum alias tambahan masa waktu pekerjaan lantas juga diberikan.
Proyek-proyek tersebut yakni Instalasi Pengolahan Air (IPA) kapasitas 20 liter per detik, gedung kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), gedung kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Drainase Bonebone-Tarafu.
Proyek Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Baubau ini rata-rata kontraknya berakhir akhir Desember 2019. Namun, kontraktor pelaksana tidak mampu menuntaskan sampai batas waktu. Progres pekerjaan fisiknya tidak sampai 100 persen dengan rincian IPA Labalawa 85 persen dan tiga lainnya 80 persen.
“Khusus proyek di PUPR, tidak ada proyek 2019 ini yang kita putus kontrak. Hanya, ada empat proyek yang dial adendum, masa kerjanya kita perpanjang selama 50 hari kedepan terhitung 31 Desember 2019,” jelas Kepala Dinas PUPR Baubau, Andi Hamzah dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (7/1/2020).
Menurut dia, ada beberapa pertimbangan sehingga pihaknya lebih memilih memberikan adendum ketimbang pemutusan kontrak. Pihaknya menganggap manfaat proyek tersebut cukup besar, aturan memberikan ruang dan secara teknis bisa diselesaikan kontraktor.
“Hasil pengamatan dan diskusi kami terkait keterlambatan pekerjaan ini, ada beberapa penyebabnya. Pertama, terlambatnya proses lelang yang harusnya kontrak enam bulan hanya tinggal beberapa bulan saja dan faktor lain seperti drainase Bonebone itu ada persoalan sosial pada masa pelaksanaan,” ulasnya.
Konsekuensi adendum tersebut, tegas dia, kontraktor pelaksana proyek didenda seperseribu kali nilai kontrak per hari. Uang denda keterlambatan itu masuk ke kas Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau. Namun, kontraktor bisa menuntaskan pekerjaan lebih awal tanpa harus sampai 50 hari perpanjangan.
“Menurut saya, adendum ini sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku. Artinya tidak ada hal yang dilanggar,” pungkas mantan Sekretaris Bappeda Baubau ini.
Berikut rincian proyek 2019 PUPR Baubau yang diberi adendum:
1. IPA Labalawa Rp 3,4 Miliar
2. Gedung Kantor DPMPTSP Palagimata Rp 4,4 Miliar
3.Gedung Kantor Disdukcapil Palagimata Rp 4,8 Miliar
4.Drainase Bonebone dan Tarafu Rp 3,4 Miliar (B)