ZONASULTRA.ID, KENDARI – Fraksi-fraksi partai politik (Parpol) yang ada di DPRD Kendari menyetujui pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) pajak dan retribusi daerah melalui rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/9/2023).
Fraksi PDI-P berpandangan bahwa pajak daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang orang pribadi atau badan yang sifatnya memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah untuk kemakmuran rakyat.
Menurut fraksi tersebut, pemungutan pajak dan retribusi daerah memungkinkan penyediaan tingkat atau kualitas pelayanan yang lebih baik. Dengan demikian, PDI-P merekomendasikan ranperda tersebut untuk dibahas sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Fraksi Gerindra menginginkan ranperda tersebut harus mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi daerah guna mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Kendari.
Di sisi lain, peraturan tersebut harus mampu untuk meningkatkan pemanfaatan pendapatan pajak dan retribusi daerah guna kepentingan umum serta tujuan bersama.
Dengan berbagai alasan juga, seluruh fraksi parpol yang ada di DPRD Kendari menerima dan mendukung agar ranperda tersebut dapat dibahas bersama antara pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD sesuai dengan aturan main dan ketentuan UU yang berlaku agar menjadi sebuah Perda Kendari yang dapat memberikan manfaat bagi peningkatan PAD.
Atas pandangan fraksi-fraksi tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan langkah-langkah dalam rangka peningkatan PAD Kendari baik intensifikasi maupun ekstensifikasi.
“Termasuk menggunakan kanal-kanal digital dalam rangka retribusi pajak daerah,” ungkapnya.
Asmawa berharap setelah pembahasan bisa menghadirkan perda yang berpihak terhadap investasi, memberikan kontribusi PAD yang dikelola secara transparan dan akuntabel.
Kata dia, pemanfaatan IT dan sanksi akan menjadi poin penting dalam pembahasan perda pajak dan retribusi daerah tersebut. (B)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Jumriati