Hanya 37 Lolos TKD, BKPSDM Muna Tunggu Kebijakan Baru

210
Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Muna, Rustam
Rustam

ZONASULTRA.COM, RAHA – Pelaksanaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2018 di Muna Sulawesi Tenggara (Sultra) hanya meloloskan 37 orang pada seleksi kompetensi dasar (SKD) yang digelar pada 5 November 2018 lalu. Otomatis, saat ini Muna masih dibebani kebutuhan aparatur.

Meski begitu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Muna masih menunggu kebijakan baru yang bakal dirilis oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dalam waktu dekat soal kebutuhan formasi yang belum memenuhi kuota tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKPSDM Muna, Rustam mengungkapkan hasil dari pertemuan dengan BKN dan Kementerian Pendayagunaan (KemenPan) Reformasi dan Birokrasi (RB) bakal akan ada kebijakan baru berupa perangkingan.

“Kata BKN akan ada kebijakan baru. Bisa jadi perangkingan. Tapi keputusan itu belum bisa ditetapkan karena saat ini proses seleksi masih berlangsung,” terang Rustam, Senin (19/11/2018).

Kata Rustam, jika daerah tidak diberi kebijakan menurunkan nilai passing grade di tiga indikator SKD maka mesti ada perangkingan. “Kita lagi tunggu kebijakan itu, sampai pelaksanaan tes selesai sampai 22 November mendatang,” ungkapnya.

BKN pusat pun telah merilis pemenuhan kuota CASN se-Indonesia hanya mencapai 3,7 persen. Angka ini dinilai sangat rendah dari total kebutuhan yang ditentukan. Dengan angka ini daerah masih dibebani soal kebutuhan pegawai karena tidak memenuhi porsi.

Rustam melanjutkan, kata BKN pasti ada kebijakan baru namun untuk menurunkan nilai ambang batas atau passing grade tidak akan dilakukan.

“Versi BKN Passing grade ini sudah menjadi standar rekrutmen dan tidak akan berubah, tetapi akan condong ke perengkingan,” imbuhnya.

Meskipun begitu, sesuai Permenpan nomor 36 tahun 2018 tentang perekrutan CPNS dalam perangkingan ada mekanisme soal sistem rangking dalam satu formasi akan dikali tiga. Seperti jabatan guru dengan formasi 63 orang. Angka yang bisa maju ke SKB harus mencapi nilai 189. Indikator penilaiannya seperti nilai passing grade, nilai TIU dan IPK serta usia pelamar.

“Jika formasi dua dan yang lolos 10 orang maka yang maju ke tahap SKB sebanyak enam orang. empatnya hilang meski mereka dinyatakan lolos, itu dilihat dari nilai TIU dan IPK usia. Kalau nilai mereka sama maka yang didahulukan pelamar yang paling tua. Itu mekanisme versi Permenpan nomor 36 tahun 2018,” urai Rustam.

Namun soal pelamar yang telah dinyatakan lolos SMS pada perekrutan tahun ini akan dimasukkan dalam kelompok satu. “Bisa saja mereka ini akan dimasukkan dalam kelompok aman. Pasti mereka akan terpisah dengan yang tidak lolos SKD,” cetusnya.(B)

 


Kontributor : Opi Nasrudin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini