IKAPPI Sultra: Harga Sembako di Kendari Mulai Naik

Sekretaris IKAPPI Sultra Jaswanto
Sekretaris IKAPPI Sultra Jaswanto

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Isu yang berkembang tentang sembako dipajaki telah meluas dan membuat psikologi pasar terganggu. Hal tersebut mengakibatkan sembako mulai mengalami kenaikan harga secara merata di seluruh pasar di Kendari.

Sekretaris Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Jaswanto mengatakan bahwa saat ini, IKAPPI Sultra telah mencatat ada beberapa bahan pangan yang dalam 2 hari terakhir ini mengalami kenaikan. Kata dia, psikologi pasar ini terganggu akibat adanya kepanikan dan kegaduhan warga terkait pajak sembako.

“Ini adalah beberapa catatan penting adanya respon pasar terhadap isu yang berkembang akhir-akhir ini,” ujarnya melalui keterangan tertulis pada Minggu (13/6/2021).

Harga yang mulai naik antara lain ayam yang biasanya Rp25 ribu per kg sampai Rp30 ribu per kg, sekarang menyentuh Rp40 ribu per kg. Selain itu, kenaikan juga terjadi pada minyak goreng, daging sapi, telur ayam, bawang putih kating biasanya Rp35 ribu per kg jadi Rp48 ribu per kg serta bawang putih biasa dari Rp32 ribu menjadi Rp40 ribu per kg.

BACA JUGA :  Oppo F7 Segera Hadir di Sultra, 250 Unit Inden

IKAPPI menilai bahwa pemerintah harus mengambil tindakan tegas untuk menghentikan beredar luasnya isu tentang pajak sembako ini. Ia berharap kepada Menteri Keuangan untuk menghentikan kegaduhan ini dan kembali kepada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang telah berlaku sebelumnya yaitu tidak perlu mempajaki sembako dengan alasan apapun.

Untuk diketahui, komoditas yang ada dalam PMK nomor 09 tahun 2020 ada 14 komoditas yang dikatagorikan sebagai bahan pokok yang tidak dikenai pajak antara lain beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, gula konsumsi dan ikan.

Oleh karena itu, IKAPPI Sultra memohon kepada Menteri Keuangan agar memberikan keputusan untuk tidak memasukan sembako dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 6 tahun 1983 supaya tidak memperpanjang psikologi pasar yang berdampak pada harga pangan dan kegaduhan. (B)


Penulis: M11
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini