ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) turut mengumumkan penarikan peredaran Uang Rupiah Khusus (URK) Tahun Emisi (TE) 1970 sampai 1990.
Melalui akun media sosial Instagram (IG) pihak BI mengumumkan ketentuan penarikan tersebut yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021, terhitung sejak 30 Agustus 2021, sebanyak 20 jenis URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.
Sehingga, masyarakat diimbau yang memiliki 20 jenis pecahan URK tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum dan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia sebelum tanggal 29 Agustus 2031 dengan tetap mengacu pada ketentuan yang yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik BI pada siaran pers BI No. 23/154/Dkom tanggal 28 Juni 2021.
Berikut daftar 20 Jenis URK tersebut:
1. Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970
2. – Perak Rp. 200, Rp. 250, Rp. 500, Rp. 750, Rp. 1000
3. – Emas Rp. 2000, Rp. 5000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 25.000
4. 2. Seri Cagar Alam TE 1974
5. – Perak Rp. 2000, Rp. 5000
6. – Emas Rp. 100.000
7. 3.Seri Cagar Alam Seri 1987
8. – Perak Rp. 10.000
9. -Emas Rp. 200.000
10. 4. Seri Save The Children Seri 1990
11. – Perak Rp. 10.000
12. -Emas Rp. 200.000
13. 5. Seri Perjuangan Angkatan ’45 TE 1990
14. – Emas Rp. 125.000, Rp. 250.000, Rp. 750.000. (B)
Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin