Ini 4 Lembaga Survei yang Resmi Terdaftar di KPU Kota Kendari

Soal Durasi Siar Debat, KPU Tak Bisa Penuhi Desakan Paslon Walikota
Hayani Imbu

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari telah menerima pendaftaran lembaga survei, dan menetapkan sebanyak empat lembaga survei memenuhi syarat untuk mengaudit proses pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kendari pada 15 Februari mendatang.

Soal Durasi Siar Debat, KPU Tak Bisa Penuhi Desakan Paslon Walikota
Hayani Imbu

“Empat lembaga survei itu adalah Yayasan Media Survei Nasional, lembaga survei FISIP UHO, lembaga Syaiful Mujani Research and Kosutim dan terakhir Lembaga Riset dan Survei Indonesia (LRSI),” kata Ketua KPU Kota Kendari Hayani Imbu di Kendari, Selasa (24/1/2017).

Hayani menegaskan, tidak memperbolehkan lembaga manapun membuat dan mengumumkan hasil survei sendiri di luar dari empat lembaga survei yang telah memenuhi syarat dan terdaftar di KPU.

Untuk lembaga survei yang telah terdaftar, setelah merilis hasil survei paling lambat 15 hari harus menyampaikan salinan ke KPU baik itu sumber pendanaan, cara mengambil sample, maupun tata cara pengelolaan data yang dikumpulkan.

Baca Juga : Loyalitas Pemilih Terhadap Paslon Walikota, Ini Survei Prodi Ilmu Politik UHO

Dalam menilai hasil survei yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah terdaftar, masyarakat yang merasa keberatan diperbolehkan untuk melaporkan lembaga yang bersangkutan jika hasil tersebut dipandang telah menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Jika ada masyarakat yang keberatan akan hasil survei yang dirilis lembaga survei, kita akan tindak lanjuti ke lembaga asosiasi survei untuk dilakukan pemeriksaan,” tegas Hayani. (B)

 

Reporter : Erik Ari Prabowo
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini