Ini Kata Pertamina Soal Penyelundupan 15 Ton BBM Ilegal di Sultra

Sr. Supervisor Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan
Taufiq Kurniawan

ZONASULTRA.COM, KENDARI – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi tindakan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang telah menggagalkan penyeludupan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal sebanyak 15 ton pada Jumat (18/2/2022).

Sr. Supervisor Communication dan Relation PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, bahwa BBM dengan total 15 ton tersebut ditemukan pada dua unit tangki mobil BBM dan dua unit mobil box yang telah dimodifikasi untuk melakukan pengisian BBM di Kendari Barat untuk disalurkan ke Konawe Utara (Konut).

“Kami apresiasi apa yang dilakukan oleh Polda Sultra utamanya Sub Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang telah mengamankan BBM tersebut,” katanya dalam keterangan tertulisnya pada Sabtu (19/2/2022).

Menurutnya, praktik ini tentunya sangat meresahkan masyarakat yang memerlukan BBM. Konsumen industri diharapkan membeli BBM dengan harga industri sehingga subsidi BBM khususnya untuk solar dapat tepat sasaran.

Taufiq juga mengatakan, momentum ini hendaknya dijadikan sebagai peringatan kepada masyarakat apabila menemukan hal serupa dapat melaporkan kepada kepolisian maupun call center Pertamina 135 untuk dapat ditindaklanjuti.

Pertamina siap mendukung penuh untuk serangkain proses hukum apabila dimintai keterangan dan akan memberikan sanksi apabila terdapat oknum SPBU yang terlibat.

Diketahui, tindakan yang dilakukan pihak Polda Sultra sebagaimana tertulis dalam Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 penegakan hukum terhadap penyelewengan pendistribusian BBM apalagi bersubsidi sudah menjadi tugas Kepolisian RI dan pengawasan pendistribusiannya ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) setempat. (B)

 


Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini