Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM Ilegal

263
Polda Sultra Gagalkan Penyelundupan 15 Ton BBM Ilegal
Tim Subdirektorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan dua unit mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Tim Subdirektorat (Subdit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sultra berhasil mengamankan dua unit mobil pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Kelurahan Tipulu, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 02.30 WITA.

Dua unit mobil tersebut berisi 15 ton BBM jenis solar milik PT Intim Putra Perkasa. Aksi penangkapan itu dipimpin oleh AKP Rachmat Zam Zam.

Kasubib Penmas Polda Sultra Kompol Rony Syahendra mengatakan, penggrebekan tersebut berdasarkan laporan masyarakat terkait penyalahgunaan BBM.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Dua unit mobil tersebut sedang melakukan pembongkaran BBM di depan sebuah kios di Pelabuhan Batu Kendari.

“Sebelumnya dua unit mobil tersebut melakukan pengisian BBM subsidi di salah satu SPUB di Kota Kendari,” kata Kompol Rony melalui pesan komunikasi Whatsapp, Sabtu (19/2/2022).

Roni menjelaskan, sebelum melakukan penangkapan pihaknya terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap dua unit mobil tersebut. Kata dia, dua mobil tersebut berhasil disita masing-masing berisi 10.000 liter dan 5.000 liter serta dua orang sopir.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

Setelah melakukan pengembangan pihaknya kembali mengamankan dua unit mobil box yang sudah dimodifikasi khusus untuk pengisian BBM. Selain itu, kepolisian juga menangkap pemilik BBM berinisial AD serta seorang pembeli.

“Pengakuan dari pelaku BBM tersebut rencananya akan dibawah di perusahaan tambang di Konawe Utara (Konut),” jelasnya.

Selanjutnya mobil beserta empat orang tersebut di bawah ke Polda Sultra untuk pemeriksaan lebih lanjut. (A)

 


Kontributor : Muhammad Triwahyudi
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini