Ini Penjelasan Dewan Pers Soal Calon Kada yang Langgar Aturan Iklan Kampanye

Mekanisme Mengadu ke Dewan Pers, Ini Jenis Pelanggaran yang Sering Ditangani
DEWAN PERS - Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo bersama sejumlah tokoh pers dan akademisi mendeklarasikan Media Sehat untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018 di Kendari, Jumat (1/12/2017) malam. (Foto: Sri Rahayu)

Mekanisme Mengadu ke Dewan Pers, Ini Jenis Pelanggaran yang Sering DitanganiDEWAN PERS – Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo bersama sejumlah tokoh pers dan akademisi mendeklarasikan Media Sehat untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara 2018 di Kendari, Jumat (1/12/2017) malam. (Foto: Sri Rahayu)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Bulan Februari hingga Juni 2018 akan memasuki tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Saat itu, KPUD akan memasang iklan para calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota di sejumlah media massa.

Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo mengatakan, bila ada calon kepala daerah (kada) yang membuat iklan kampanye terselubung di media massa maka bisa dicoret atau digugurkan oleh KPU. Namun, bagi perusahaan media tidak akan mendapat sanksi maupun hukuman.

“Misalnya curi star kampanye atau melanggar aturan tentang iklan, maka Panwas akan bikin laporan kepada KPUD untuk mencoret pencalonan dia (calon kada), tergantung pelanggarannya fatal atau tidak,” kata Yosep saat menghadiri Deklarasi Media Sehat untuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), di Kendari, Jumat (1/12/2017) malam.

Hal itu pernah dibahas ketika KPU RI dan Bawaslu mengundang Dewan Pers. Kata Yosep, meskipun Dewan Pers tak mengurusi iklan namun tetap ditekankan bahwa yang dihukum jangan media massa karena itu rejeki dan menerima iklan merupakan hak media massa.

Pada awalnya penyelenggara pemilu ingin media massa turut disanksi melalui Dewan Pers bila menerima iklan kampanye calon kada, namun Dewan Pers menjelaskan kalau soal itu media massa tidak bisa dihukum sebab yang harus dilarang adalah calon kada.

“Jadi kalau media nanti ada iklan, pasang saja, itu rejeki kalian. Jangan ditolak, tapi kalau diminta keterangan nanti dijelaskan ya ini iklan, siapapun membayar boleh dimuatkan. Nah pengiklannya yang harus dihukum,” tutur Yosep.

Yosep mencontohkan, ada lomba lari maraton dari dalam Kota Kendari menuju Bandara Haluoleo. Ketika di tengah jalan ada pelari yang ditawari naik taksi dan angkot, maka yang dihukum bukanlah taksi dan angkot tapi pelaku atau pelarinya yang mau saja bermain curang. (A)

 

Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini