Ini Penjelasan Pejabat Unsultra Soal Putusan PN Jaksel Cacat Hukum

dekan-fakultas-hukum-universitas-sulawesi-tenggara-sultra-amir-faisal
dekan-fakultas-hukum-universitas-sulawesi-tenggara-sultra-amir-faisal

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dekan Fakultas Hukum Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra), Amir Faisal menilai, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Nur Alam adalah cacat hukum.

dekan-fakultas-hukum-universitas-sulawesi-tenggara-sultra-amir-faisal
Amir Faisal

Menurutnya, hakim telah menyimpang dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 21/PUU-XII/2014 yang menjadi dasar hukum atas permohonan praperadilan Nur Alam. Dimana, setiap orang berhak mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka yang didahului dengan proses pemeriksaan sebagai saksi, setelah itu baru dapat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

“Kasus Nur Alam kan sama sekali belum diperiksa KPK tapi sudah ditetapkan sebagai tersangka, apalagi putusan MK itu setara Undang-Undang dan sifatnya memaksa. Otomatis kita harus mematuhi itu, maka pengajuan gugatan praperadilan seharusnya dikabulkan tapi karena tidak dikabulkan saya menilai itu cacat hukum,” ungkap Amir faisal saat dikonfirmasi oleh awak zonasultra.id melalui sambungan telpon seluler, Kamis (13/10/2016) sore tadi.

Ia mengungkapkan, yang menjadi pertimbangan cacat hukum selanjutnya adalah hakim seolah menyamakan antara putusan MK nomor 21/PUU-XII/2014 yang bersifat memaksa dan putusan pada kasus Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan yang berhasil memenangkan gugatan praperadilan atas KPK disebut yurisprudensi. Padahal dalam ilmu hukum, lanjutnya, yurisprudensi adalah keputusan-keputusan dari hakim terdahulu untuk menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama.

“Yurispudensi itu bisa diikuti hakim bisa juga tidak, dan hakim Sarpin dalam kasus BG itu menggunakan itu. Jadi seolah-oleh hakim kemarin menyamakan antara putusan MK sebagai dasar hukum kasus Nur Alam dengan yurispudensi padahal keduanya berbeda,” terangnya.

(Berita Terkait : Pejabat Unsultra: Putusan Praperadilan Kasus Nur Alam Cacat Hukum)

Sebelumnya, telah diberitakan bahwa Amir faisal mengeluarkan pernyataan sikapnya bahwa putusan praperadilan itu cacat hukum setelah PN Jaksel menolak permohonan praperadilan Nur Alam melalui Hakim tunggal I Wayan Karya.

Dikubu KPK, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi malah mengungkapkan, bahwa keputusan hakim ini menunjukan apa yang dilakukan oleh KPK sudah sesuai dengan prosedur. Dimana penyelidik maupun penyidik secara hukum dan fakta-fakta di lapangan sudah benar yang tidak bisa dipungkiri serta tak terbantahkan.

Kemudian menurutnya, keputusan ini memberikan sinyal bahwa apa yang dilakukan oleh KPK mulai dari tahap penyelidikan, penggeledahan hingga pencekalan kemudian dinaikan dalam tahap penyidikan sudah benar.

“Pertimbangan hukum dari hakim kita sudah jelas apa yang jadi dalil-dalil pemohon tidak dibenarkan dan tidak diterima,” ujar Setiadi. (B)

 

Reporter: Ilham Surahmin
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini