Ini Proses Pencairan Dana Proyek Pembangunan Water Sport

196
Water Sport Kendari
Water Sport Kendari
Water Sport Kendari
Water Sport Kendari

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Dalam sidang perdana tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan wahana air (Water Sport),  mantan Kepala Dinas (Kadis) Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sulawesi Tenggara (Sultra) Zainal Kudus selaku KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya membacakan dakwaan ketiganya saja.

Dihadapan majelis Irmawati Abidin, Jaksa juga membacakan proses pencairan anggaran pekerjaan penataan fasilitas Water Sport Teluk Kendari tahun anggara 2014 silam. Menurut Jaksa proses pencairan anggaran tersebut dilakukan dengan empat tahap, yakni pada 21 Oktober 2014 dilakukan pencairan uang muka sebesar Rp. 590.842.000.

Kemudian pada 24 November 2014 pencairan termin I sebesar Rp. 1.474.892.436, lanjut pada 19 Desember 2014 pencairan termin II sebesar Rp. 824.988.246, dan yang terakhir pada 22 Desember 2014 dilakukan pembayaran retensi lima persen sebesar Rp. 152.143.300.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Pekerjaan yang dilakukan oleh kedua terdakwa, lanjut Jaksa, yakni Zainal Kudus dan Aswad Laembo dinilai bertentangan dengan pasal 89 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang menyatakan, pembayaran dilakukan senilai pekerjaan yang telah terpasang termasuk peralatan dan bahan yang menjadi bagian dari hasil pekerjaan yang akan diserahterimakan sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak.

(Berita Terkait : Tersangka Water Sport Zainal Kudus Jalani Sidang Perdana)

“Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Teknis Dinas Pekerjaan Umum Kota Kendari, telah ditemukan kekurangan volume pekerjaan dan adanya item satuan pekerjaan yang dinaikan dari kontrak awal,” ujar JPU Tdajuddin.
nya.

Sehingga menimbulkan selisih yang berakibat adanya kelebihan pembayaran diterima oleh penyedia jasa konstruksi, melalui rekening PT Wulandari Perkasa yang dibuka oleh terdakwa Andi Nasir di Bank BPD Sultra.

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Hal itu lanjut Jaksa, sebagaimana hasil perhitungan kerugian negara yang tertuang dalam laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sultra pada 10 Februari 2017 ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 294.719.284,17 atau setidak tidaknya sekitar jumlah tersebut.

(Berita Terkait : Usai Sidang Perdana, Kuasa Hukum Zainal Kudus: Kami Akan Ajukan Esepsi)

Akibat perbuatan tersebut, ketiganya dijerat dan diancam pidana pada Pasal 3 Jo Pasal 18  Undang-undang  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1. (A)

 

Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini