Izin MB NAV Karaoke Terancam Dibekukan

208
Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari Ida Rianti
Ida Rianti

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Izin penjualan minuman beralkohol (MB) NAV Karaoke terancam dibekukan karena belum melakukan perpanjangan izin yang berakhir sejak 21 Juli 2017 lalu.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari Ida Rianti
Ida Rianti

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Kendari Ida Rianti mengatakan, jika mengacu dalam perwali sebuah tempat hiburan malam yang izinnya sudah tidak berlaku harus memperbaharui satu bulan sebelumnya.

Jadi pihaknya akan segera mengirimkan surat teguran kepada pengelola NAV Karaoke untuk segera memperbaharui izin penjualan MB-nya.

“Kami sudah memberi informasi tentang jatuh temponya izin MB NAV karaoke pada 14 Juli lalu. Jadi dalam waktu dekat kami akan segera mengirimkan surat teguran pertama,” kata Ida di ruang kerjanya, Selasa (8/8/2017).

Namun jika tetap tidak diindahkan, pihaknya tentu akan mengambil tindakan tegas seperti yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Tempat Penjualan Minuman Beralkohol.

Dalam perda tersebut diterangkan jika pedagang MB yang tidak memperpanjang izinnya maka akan dilakukan pembekuan izin operasinya.

“Kami tentunya akan tegas dalam menyikapi persoalan ini. Sebab kami inginkan semua pengusaha tempat hiburan maupun penjual MB bisa mematuhi aturan yang ada,” ujarnya. (B)

 

Reporter: M Rasman Saputra
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini