Janjikan Lulus PNS, Pelaku Berhasil Tipu 44 Orang

276

ZONASULTRA.COM, KENDARI- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) memang sangat menggiurkan, berbagai macam cara pun dihalalkan demi menjadi PNS.

Seperti kasus  penipuan yang dilakukan oleh Yunus Sanggo, pria yang dikenal sebagai PNS di Dinas PU Kota Kendari yang tinggal di Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari ini, dengan bermodalkan iming-iming dan menyakinkan korbannya bisa diluluskan dalam seleksi CPNS, sebanyak 15 sarjana dan 29 berpendidikan SMA berhasil ditipu.

Kapolsek Mandonga, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Robby T Manusiwa mengatakan, Yunus Sanggo yang merupakan tersangka penipuan dalam kasus tersebut sehari-harinya bekerja di lingkup Dinas Pendidikan Kota Kendari ini mewajibkan korbannya untuk menyetor uang sebanyak Rp.20 juta hingga Rp.50 juta  perorangnya.

“Jadi tersangka mematok bayaran untuk sarjana sebesar Rp.50 juta sedangkan SMA sebesar Rp 20 juta. Tersangka beraksi bersama rekannya bernama Rainani yang bertugas mengumpulkan uang pelamar CPNS yang totalnya berjumlah 44 orang,” kata Robby, Senin (21/9/2015).

Sementara itu, Rainani mengaku jika dirinya diperintahkan tersangka Yunus untuk mengumpul uang para CPNS  yang ingin mendaftar menjadi PNS.

“Saya juga tidak tau kalau dia penipu, karena tugas saya hanya mengambil uang dari orang-orang yang mau mendaftar setelah itu saya berikan ke Yunus,” ujar Rainani.

Dari keterangan tersangka kepada penyidik, ia mengelak telah mengambil uang sebesar Rp 1. 131 milliar dari tangan Raenani. Tersangka mengaku uang tersebut ia serahkan kepada mantan Kadis PU Kendar.

Aksi penipuan tersebut terungkap setelah salah seorang korban melaporkannya ke Polsek Mandonga. Polisi kemudian menindaklanjuti lapiran itu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku berhasil ditangkap.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa kuitansi penyetoran uang dari para korban dan daftar nama-nama sejumlah korban termasuk besaran dana yang diberikan serta kartu identitas berupa KTP dari pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 372 subsider 378 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini