ZONASULTRA.COM, KENDARI- Jasa Raharja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menyerahkan santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas maupun ahli waris sebesar Rp1,4 miliar pada Januari 2022.
Kepala Jasa Raharja Sultra Saldhy Putranto mengatakan, bahwa santunan tersebut diberikan kepada Korban kecelakaan lalu lintas di antaranya korban meninggal dunia, luka-luka dan cacat tetap. Jumlah santunan juga mengalami peningkatan dari periode yang sama yaitu Januari 2021.
“Santunan di Januari 2022 ini mengalami kenaikan jika dibandingkan Januari 2021 yang besarannya Rp1,2 miliar,” katanya di Kendari, pada Selasa (22/2/2022).
Selain jumlah santunan yang diserahkan meningkat, kecepatan pembayaran biaya perawatan korban kecelakaan lalu lintas kepada rumah sakit juga semakin cepat yakni kurang dari 14 hari sejak korban keluar dari rumah sakit serta penyerahan santunan korban meninggal dunia pun semakin cepat, yaitu hanya 1,31 hari dari target 3 hari.
Dalam realisasinya, Jasa Raharja bekerja sama dengan rumah sakit yang ada di Sultra. Jadi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja segera menerbitkan surat jaminan kepada rumah sakit untuk memberikan kepastian kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Kata Saldhy, kecelakaan yang terjadi di Indonesia, baik korban luka-luka atau meninggal dunia akan dilindungi oleh asuransi Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 33 dan 34 Tahun 1964. Namun tidak semua jenis kecelakaan bisa dijamin. korban yang berhak memperoleh jaminan yaitu penyeberang jalan, pejalan kaki, pengendara sepeda dayung, sepeda motor, pengendara mobil dan angkutan umum lainnya, baik darat maupun laut.
Untuk itu, ditengah pandemi Covid-19 Jasa Raharja Sultra tetap memastikan akan tetap memberikan pelayanan terbaik dengan mengacu pada kehati-hatian operasional (operational prudence) dan tetap meningkatkan kewaspadaan secara khusus. (C)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin