Jelang Pra Peradilan, KPK Masih Periksa Saksi Nur Alam

Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP
KASUS TAMBANG: Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Mantan Kadis Pertambangan Bombana Cecep Trisnajayadi di Gedung KPK, Jumat (9/9/2016). Cecep diperiksa terkait kasus dugaan korupsi Gubernur Sultra Nur Alam yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu. RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jelang sidang pra peradilan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan saksi.

Mantan Kadis Pertambangan Bombana Dikorek Penyidik KPK Terkait Penerbitan IUP
Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NA,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (30/9/2016).

Sebelumnya Penasehat Hukum (PH) Nur Alam, Maqdir Ismail telah mengajukan pra peradilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Pihaknya telah meminta penundaan pemeriksaan terhadap saksi kepada KPK hingga pelaksanaan sidang pra peradilan pada 4 Oktober mendatang.

“Tentu sangat diharapkan KPK menunda dulu pemeriksaan sampai ada putusan praperadilan,” ujar Maqdir saat dikonfirmasi awak Zonasultra. Hal ini untuk menghormati proses hukum yang tengah diupayakan oleh pihak Nur Alam lewat jalur praperadilan.

Maqdir mengaku sudah siap menjalani sidang praperadilan yang akan digelar di PN Jaksel. Pihaknya telah mempersiapkan berkas-berkas seperti surat maupun dokumen dan mungkin ahli. “Menang dan kalah tergantung pertimbangan hakim, tentu kami berharap hakim mengabulkan permohonan kami,” pungkasnya.

Pada 23 Agustus 2016 lalu Nur Alam resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dalam persetujuan pencadangan wilayah pertambangan, persetujuan IUP, eksplorasi dan persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT AHB di wilayah Sultra tahun 2008-2014.

Atas perbuatannya, KPK menjerat Nur Alam dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP. (B)

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor  : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini