Jelang Putusan Praperadilan Gubernur Sultra, Sejumlah Masa Gelar Aksi di PN Jaksel

40
Jelang Putusan Praperadilan Gubernur Sultra, Sejumlah Masa Gelar Aksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka menuntut hakim mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Sultra yang keputusannya akan disampaikan hari ini, Rabu (12/10/2016). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)
Jelang Putusan Praperadilan Gubernur Sultra, Sejumlah Masa Gelar Aksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka menuntut hakim mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Sultra yang keputusannya akan disampaikan hari ini, Rabu (12/10/2016). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)
Jelang Putusan Praperadilan Gubernur Sultra, Sejumlah Masa Gelar Aksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka menuntut hakim mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Sultra yang keputusannya akan disampaikan hari ini, Rabu (12/10/2016). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)
Jelang Putusan Praperadilan Gubernur Sultra, Sejumlah Masa Gelar Aksi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Mereka menuntut hakim mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Sultra yang keputusannya akan disampaikan hari ini, Rabu (12/10/2016). (RIZKI ARIFIANI/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Jelang putusan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) massa pendukung Gubernur Sultra Nur Alam menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Massa tiba pukul 13.00 Wib dengan mengibarkan bendera putih bertuliskan “Sulam-KPK” dengan warna merah.

Salah seorang massa aksi yang beroraso pemuda menyataka   bahwa penetapan tersangka terhadap Gubernurnya, Nur Alam terkesan buru-buru. “KPK kami indikasikan masuk angin dan main mata dengan mereka-mereka yang mempunyai kepentingan di Sultra,” teriak sang orator di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Rabu (12/10/2016).

Puluhan massa ini menuntut PN Jaksel mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Gubernur Sultra dua periode ini. Akibat aksi ini seputaran kawasan  jalan Ampera menjadi terhambat.

“Hidup rakyat! Hidup Nur Alam!” sorak sorai dilontarkan oleh masa pendukung Nur Alam ini. Mereka menegaskan bahwa apa yang dituduhkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan fitnah dari kepentingan elit politik.

“Kita meyakini dalam penetapan tersangka kepada Gubernur kita telah terjadi kong kalikong politik yang tujuannya menghancurkan Gubernur kita,” pungkasnya.

Untuk diketahui pada 23 Agustus Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK Nur Alam disangka melakukan korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Anugerah Harisma Barakah (AHB) di Kabupaten Buton dan Bombana.

Pihak Nur Alam mengajukan gugatan praperadilan yang putusannya akan disampaikan hari ini pukul 14.00 Wib.

 

Reporter : Rizki Arifiani
Editor      : Tahir Ose

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini