Kapitalisme Lahirkan Liberalisasi Perguruan Tinggi

Kapitalisme Lahirkan Liberalisasi Perguruan Tinggi
Risnawati

Kampus sebagai salah satu pencetak kaum intelektual kini mengalami penurunan fungsi. Globalisasi menuntut beberapa kampus di Indonesia merubah statusnya menjadi kampus otonomi. Kampus yang sejatinya adalah tempat di mana para intelek mendapatkan pendidikan berkualitas dan melakukan riset yang bermanfaat untuk bangsa, berubah menjadi sarana bisnis untuk menghasilkan profit besar.

Kapitalisme Lahirkan Liberalisasi Perguruan Tinggi
Risnawati

Pendidikan tinggi memiliki peranan penting untuk kemajuan negara bukan segelintir orang. Namun ketika liberalisme mencengkram PT menjadikan kuliah di PT harus membayar mahal, sehingga hanya segelintir rakyat yang bisa mengakses.

Kondisi semakin parah ketika Pengelolaan PT semakin kaffah liberalismenya, dengan konsep triple helix yaitu hilirisasi hasil pemikiran intelektual dalam bisnis industri sementara peran negara hanya sebagai regulator saja. Ketika karya intelektual di satukan dengan kepentingan bisnis yang berprinsip untung-rugi, menjadikan konsep hilirisasi triple helix hanya akan bisa dinikmati segelintir rakyat yang ber’uang, jauh dari kemaslahatan umat. Dan yang pasti karya intelektual terkooptasi kepentingan bisnis segelintir orang.

Konspirasi Liberalisasi Pendidikan Tinggi

Negara-negara kapitalis merupakan aktor utama dalam liberalisasi pendidikan tinggi. Mengapa? Sebab mereka akan banyak mengeruk untung sangat besar. Sofian Effendi (2007) menerangkan ada 3 (tiga) negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan, yaitu Amerika Serikat, Inggris, dan Australia (Ender dan Fulton, Eds, 2002, hlm 104-105).

Pada tahun 2000 ekspor jasa pendidikan Amerika mencapai USD 14 miliar atau 126 triliun rupiah. Di Inggris sumbangan pendapatan dari ekspor jasa pendidikan mencapai 4 % dari penerimaan sektor jasa negara tersebut. Pada 1993 sektor jasa telah menyumbangkan 20 % PDB Australia, menyerap 80 % tenaga kerja dan merupakan 20 % dari ekspor total negeri kangguru tersebut. Fakta tersebut dapat menjelaskan mengapa tiga negara maju tersebut amat getol menuntut liberalisasi sektor jasa pendidikan melalui WTO.

Sofian Effendi (2007) menerangkan pula bahwa hingga saat ini, enam negara telah meminta Indonesia untuk membuka sektor jasa pendidikan yakni Australia, Amerika Serikat, Jepang, China, Korea, dan Selandia Baru. Subsektor jasa yang ingin dimasuki adalah pendidikan tinggi, pendidikan seumur hayat, dan pendidikan vocational dan profesi.

Liberalisasi (kapitalisasi) pendidikan tinggi merupakan penerapan sistem kapitalisme dalam dunia pendidikan tinggi, dengan modus utamanya integrasi pendidikan tinggi dengan pasar global. Liberalisasi pendidikan tinggi berawal dari apa yang dilakukan oleh aktor-aktornya, yaitu Multi National Corporation (MNC) yang dibantu oleh Bank Dunia/IMF melalui kesepakatan yang dibuat oleh WTO untuk terjun dalam arus globalisasi berdasarkan paham neoliberalisme.

Sebagai salah satu varian kapitalisme, neoliberalisme merupakan bentuk modern liberalisme klasik dengan 3 (tiga) ide utamanya; yaitu pasar bebas, peran negara yang terbatas, dan individualisme (yakni kebebasan dan tanggung jawab individu). (Adams, 2004). Implikasi dari perpaduan ide pasar bebas dengan marjinalisasi peran negara dan pengutamaan tanggung jawab individu, adalah dijauhkannya peran dan tanggung jawab negara dalam kegiatan ekonomi, termasuk pembiayaan pendidikan. Pelepasan tanggung jawab negara dalam pendidikan dilegalkan dengan istilah lain yang menipu : “pembebasan pendidikan dari intervensi negara”.

Di Indonesia, pelepasan tanggung jawab negara ini terwujud nyata sejak tahun 2000 ketika beberapa Perguruan Tinggi Negeri seperti UI, UGM, ITB dan IPB diubah bentuknya menjadi BHMN (Badan Hukum Milik Negara). Dengan format BHMN, pembiayaan pendidikan PTN-PTN tersebut tidak lagi sepenuhnya ditanggung pemerintah. Akhirnya PTN-PTN itu harus kesana kemari mencari dana sendiri, antara lain melalui “jalur khusus” dalam menerima mahasiswa. Biaya masuk jadi naik mulai Rp 25 juta sampai Rp 150 juta. Bahkan untuk masuk fakultas kedokteran sebuah PTN, ada mahasiswa yang harus membayar Rp 250 juta bahkan Rp 1 miliar (www.wikimu.com).

Liberalisasi pendidikan tinggi ini harus dicermati dan dikritisi oleh semua pihak, khususnya mereka yang berwenang dan berkecimpung di dunia pendidikan tinggi. Mengapa? Ada setidaknya 2 (dua) alasan. Pertama, karena liberalisasi pendidikan merupakan suatu proses konspiratif (kongkalikong) yang jahat. Kedua, karena liberalisasi pendidikan menimbulkan dampak-dampak destruktif yang berbahaya.

Pendidikan Tinggi Ala Kapitalisme

Perguruan Tinggi pada awalnya didanai terutama oleh pajak rakyat (public funding). Hasil karya Perguruan Tinggi yang didanai public funding adalah public goods, bukan private goods. Dengan demikian, publik cenderung lebih mudah mengakses hasil karya Perguruan Tinggi tanpa lisensi yang mahal. Hal ini selaras dengan fungsi Tri Dharma Perguruan Tingggi yang menekankan sinergisitas kampus sebagai institusi pendidik, penelitian sekaligus pengabdian kepada masyarakat. Namun ternyata, saat ini konsep tersebut telah bergeser.

Pendidikan tinggi cenderung diprivatisasi dan dikapitalisasi. Penguatan pada privatisasi pendidikan ini, misalnya, terlihat dalam Pasal 53 (1) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dalam pasal itu disebutkan, penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan. Dalam pasal ini secara jelas dikatakan bahwa  masyarakat wajib turut serta dalam membiayai pendidikan.

Akibatnya biaya operasional pendidikan tinggi membengkak karena dikelola secara mandiri oleh kampus dan diserahkan kepada swasta. Dengan kata lain, negara mulai berlepas tangan pada masalah pendidikan. Kemudian bermunculan kampus-kampus otonom yang kualitas output lulusannya patut dipertanyakan. Dengan adanya otonomi kampus, hanya orang-orang yang berkantong tebal yang bisa masuk perguruan tinggi.

Sekalipun cerdas dan lulus seleksi melalui undangan ataupun jalur tes, para calon intelektual bangsa ini dihadang dengan biaya mulai jutaan hingga ratusan juta.

Biaya pelatihan masuk perguruan tinggi berkisar Rp 3 juta sampai Rp 40 juta. Biaya tes minimum Rp 1 juta untuk beberapa perguruan tinggi. Sedangkan dana pembangunan minimal Rp 10 juta sampai dengan Rp 100 juta. Bagi calon mahasiswa baru yang lolos tes tulis jalur Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) di Universitas Brawijaya Malang, Jawa Timur, harus membayar Sumbangan Pengembangan Fasilitas Pendidikan (SPFP) senilai Rp 30 juta. Sementara bila lolos melalui jalur mandiri di Jurusan Pendidikan Dokter, Fakultas Kedokteran, Unibraw Malang, harus membayar SPFP sebesar Rp 155 juta (www.kompas.com, 02/05/2012).

Dampak lain dari privatisasi pendidikan adalah beralihnya riset, yang outputnya benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat, menjadi riset-riset yang diinginkan para pengucur dana. Kampus akan lebih memilih sibuk berbisnis untuk keberlangsungan hidupnya daripada berkonsentrasi pada peningkatan mutu intelektual sumber daya manusia yang dimiliki.

Sistem Islam Menjamin Kualitas Pendidikan Tinggi

Dalam Islam, setiap orang dituntut untuk menjadi intelektual yang memiliki kecerdasan integral –kecerdasan intelektual, spiritual, emosional dan politik. Penguasaan tsaqofah Islam dan ilmu kehidupan yang memadai, disertai komitmen memegang prinsip dasar Islam, dibutuhkan seorang intelektual agar dapat menyelesaikan masalah yang dihadapinya dalam kehidupan, baik itu masalah pribadi, masalah keluarga, ataupun masalah yang terjadi di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sistem pendidikan yang Islami tentu menjadi hal mutlak diperlukan untuk menghasilkan tenaga-tenaga terampil dan ahli di bidangnya. Dalam hal ini, negara yang harus mengambil kebijakan-kebijakan strategis yang menjamin agar selalu terdapat guru, dosen, perawat, dokter, insinyur, mujtahid, dan tenaga-tenaga lain yang keberadaannya wajib kifayah dengan jumlah yang dibutuhkan masyarakat.

Dalam pencarian Ilmu, Islam memberikan sejumlah motivasi dan guideline agar selalu berjalan sesuai hukum syara’. Pada masyarakat muslim, penggunaan teknologi pun akan dibatasi oleh hukum syara’. Teknologi hanya akan digunakan untuk memanusiakan manusia, bukan memperbudaknya. Teknologi digunakan untuk menjadikan Islam rahmatan lil alamin, bukan untuk menjajah negeri-negeri lain.

Adapun mengenai kebijakan riset di negeri Islam, terdapat kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang bisa dilakukan dalam lingkup individu, masyarakat (kelompok) dan negara. Kebijakan jangka pendek lebih menjadi domain individu ilmuwan muslim yang memiliki komitmen dengan perkembangan sains dan teknologi di negeri Islam. Dalam hal ini, mereka harus memberi teladan melalui produktifitas risetnya, profesionalismenya serta usahanya yang tak kenal lelah menyosialisasikan budaya ilmiah pada masyarakat. Sedangkan peran dari masyarakat (kelompok) adalah mendesakkan agenda-agenda kebijakan ilmiah kepada pemerintah serta mengubah opini masyarakat luas sehingga ikut mendukung kultur ilmiah dan kebijakan ilmiah dari negara nantinya.

Sementara itu, dalam jangka panjang, negara mengambil sejumlah kebijakan yang mampu menciptakan atmosfer yang mendukung kiprah para ilmuwan muslim, menjamin keberlangsungan profesi ilmiah, berikut penghargaannya. Negara memberikan stimulus-stimulus positif bagi perkembangan ilmu dan riset. Negara menyediakan fasilitas (sarana dan prasarana) berupa jaminan pendidikan dan kesempatan seluas-luasnya bagi seluruh warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke tahapan yang lebih tinggi.

Sejarah ilmu pengetahuan juga mencatat bahwa dunia Islam pernah mencapai penguasaan gemilang di bidang sains dan teknologi. Dapat kita temukan sederet nama ilmuwan masyhur seperti Ibn Battuta (geografi), Ar-Razi (pediatrik), Ibnu Sina (kedokteran), Ibn Al-Haytham (fisika-optik), Banu Musa (teknik), Ibnu Yunus (astronomi), Ibnu Hayyan (kimia), Al Khawarizmi (matematika), dan banyak lagi yang lain. Kecemerlangan ini dapat diperoleh ketika Islam tidak dianggap sekedar agama ritual, namun diterapkan secara menyeluruh (kaaffah).

Walhasil, jelaslah sistem kapitalisme dengan liberalismenya dalam mengkooptasinya ilmu dan karya intelektualnya. Saatnya Syariah dan Khilafah menjadi mainstream pergerakan mahasiswa untuk menyelamatkan pendidikan tinggi dan intelektual. Allahu Akbar!.

Oleh: Risnawati, STP
Penulis Merupakan Staf Dinas Pertanian & Aktivis MHTI Kolaka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini