Kemendagri: Pemindahan Ibu Kota Butuh Regulasi yang Kuat

307
Peta Indonesia, ibu kota baru indonesia
Peta Indonesia

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik menyatakan pemindahan ibu kota negara sudah menjadi kebutuhan. Ada 7 atau lebih undang-undang (UU) yang harus segera diubah ketika wacana pemindahan ibu kota dijalankan.

“Sesungguhnya kami sudah memulai UU 29/2007 tentang DKI Jakarta sebagai ibu kota, tetapi karena adanya wacana ini, kami tunda revisi UU ini. Sehingga kita berharap akan ada UU yang komprehensif,” kata Akmal Malik usai diskusi yang bertajuk Dukungan Regulasi Otonomi Daerah dalam Rangka Rencana Pemindahan Ibukota Negara, di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (9/5/2019).

Akmal mengatakan regulasi tentang pemindahan ibu kota juga tergantung dinamika dari kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) nanti. Satu hal penting namun diabaikan kata Akmal adalah regulasi yang mengatur tentang kota itu belum ada. Padahal, arah pembangunan desa nantinya akan menuju ke kota.

“Sayangnya kita belum punya UU tentang kota. Kita baru punya PP (peraturan pemerintah) tentang perkotaan. Itu tidak mengatur kota sebagai daerah otonom,” imbuh Dirjen Otda ini.

Pihaknya akan segera mengusulkan pembentukan sebuah UU tentang kota. Pasalnya saat merevisi UU Otda hanya membagi tiga hal yakni UU Pilkada, UU Pemda, dan UU Desa.

Dalam kesempatan yang sama, Plt Direktur tentang Penataan Daerah, dan Otonomi Khusus Kemendagri, Andi Bataralifu mengakui bahwa memang banyak regulasi yang dibutuhkan dalam menata dan memindahkan ibu kota. Dari sekian banyak regulasi, Andi Batara mengatakan prioritas paling utama adalah bagaimana menyusun regulasi tentang ibu kota yang baru dan bagaimana regulasi Jakarta yang sudah tidak jadi ibu kota.

(Baca Juga : Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Terapkan E-Budgeting)

“Hal prinsip perlu ditata adalah kedudukan kota-kota yang ada di Jakarta, setelah tidak lagi menjadi ibu kota. Saat ini posisinya adalah kota administratif, ada 1 kabupaten, dan 5 kota, otonomnya ada di provinsi,” terang Andi.

Artinya selain mempersiapkan daerah tujuan pemindahan ibu kota, pemerintah juga harus mempersiapkan Jakarta yang sudah tidak menjadi ibu kota lagi. Jika Jakarta menjadi daerah otonom, tentu akan berkorelasi pada pilkada maupun keberadaan DPRD-nya. (A)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini