ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) meminta seluruh lembaga negara menaikkan bendera negara setengah tiang sebagai bentuk penghormatan atas wafatnya Presiden RI ke-3, Bacharuddin Jusuf Habibie. Dalam surat nomor B-1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 yang bersifat segera, meminta kepala daerah menginstrusikan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang.
“Dimohon untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama tiga hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 s/d 14 September 2019. Selanjutnya kepada gubernur, bupati dan wali kota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan bendera negara setengah tiang,” bunyi surat yang ditandatangai oleh Pratikno pada Rabu (11/9/2019).
Baca Juga : Mendagri: Selamat Jalan Tokoh Teknokrat Indonesia BJ Habibie
Hal itu sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 sebagai bentuk penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, BJ Habibie. Pada kurun waktu tersebut (12-14 September) dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional.
BJ Habibie meninggal dunia di RSPAD Gatot Soebroto dalam usia 83 tahun. Habibie mengembuskan napas terakhirnya pukul 18.05 WIB, Rabu (11/9/2019).
Habibie lahir di Parepare, Sulawesi Selatan pada 25 Juni 1936. Habibie menikahi Hasri Ainun Besari pada 12 Mei 1962 di Rangga Malela, Bandung. Keduanya dianugerahi dua putra yakni Ilham Akbar Habibie dan Thareq Kemal Habibie. Ainun lebih dulu meninggal dunia pada 22 Mei 2010.
Perjalanan cinta Habibie dan Ainun sangat menginspirasi hingga diangkat ke layar lebar dengan judul film Habibie dan Ainun. (b)
Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati