Kerja Sama dengan PPATK, Kemendagri Awasi Anggaran Pemda

69
MENDAGRI - Mendagri Tito Karnavian (kanan) usai menerima kunjungan Kepala PPATK di Gedung A Kemendagri, Jumat (20/12/2019). (Rizki Arifiani/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kerjasama dalam hal pengawasan dan lalu lintas anggaran yang melibatkan pemerintah daerah (Pemda).

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, Kemendagri dan PPATK sepakat memperkuat kerja sama antarlembaga, terutama dalam hal pengawasan anggaran yang melibatkan pemerintahan, lebih spesifik pemerintah daerah.

Tito menuturkan, Kemendagri memiliki tugas dan fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah. Kemendagri dan PPATK akan bekerja sama dalam memonitor alur transaksi yang mencurigakan. Selain itu, Kemendagri juga akan meningkatkan akses dalam pemeriksaan yang dilakukan PPATK.

Baca Juga : Mendagri: Stunting di Daerah Harus Dipetakan

Kemendagri memiliki tugas pokok membantu Presiden dalam pengelolaan, sinkronisasi pemerintahan termasuk pemda, pembina dan pengawas pemerintah daerah termasuk rekan-rekan kepala daerah.

Sementara PPATK sebagai financial intelligent unit memiliki kewenangan memonitor lalu lintas transaksi termasuk transaksi yang mencurigakan.

“Kita sepakat di antaranya ke depan dari Kemendagri akan meningkatkan akses kepada PPATK dalam rangka melakukan profiling dan sekaligus crosschecking atas pemeriksaan yang dilakukan oleh PPATK,” jelas Mendagri di Gedung A Kemendagri, Jumat (20/12/2019) usai menerima kunjungan Kepala PPATK di kantornya.

Sementara terkait transfer dana pemerintah pusat pada pemda, Tito menilai tak cukup hanya mengandalkan 3 (Ditjen) yang ada di lingkungannya saja, yakni Ditjen Bina Keuangan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah, dan Ditjen Bina Pemerintahan Desa.

Menurut Tito dibutuhkan kerjasama PPATK untuk menjangkau hal-hal yang berada di luar ranah Kemendagri.

Kemendagri tidak memiliki akses untuk memiliki sistem perbankan dan lain-lain, yang dalam hal ini adalah kewenangan PPATK.

Oleh sebab itu Kemendagri minta bantuan PPATK untuk bekerja sama melakukan monitoring agar dana-dana tersebut untuk ke desa maupun kabupaten/kota betul-betul efisien, efektif, tepat sasaran, digunakan untuk pembangunan.

Dalam kesempatan ini turut mendampingi Dirjen Otonomi Daerah, Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Plt Dirjen Politik dan PUM, Sesditjen Dukcapil, Sekretaris Utama PPATK, Deputi Bidang Pencegahan, Deputi Bidang Pemberantasan, Plh Direktur Hukum, Ketua Kelompok Kerjasama Dalam Negeri PPATK, Staff Kepala PPATK. (b)

 


Reporter: Rizki Arifiani
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini