Ketua Bidang PB HMI Diduga Diteror Usai Soroti PT Tiran Group

352
Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Mineral Batubara Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Muhamad Ikram Pelesa
Muhamad Ikram Pelesa

ZONASULTRA.COM,KENDARI– Ketua Bidang Pembangunan Energi, Migas dan Mineral Batubara Pengurus Besar (PB) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Muhamad Ikram Pelesa mengaku diteror usai menyoroti soal dugaan Ilegal Mining PT Tiran Group di Konawe Utara (Konut).

Ikram menyebutkan Humas PT Tiran Group, La Pili diketahui mengunjungi kediaman kedua orang tua Muhamad Ikram Pelesa, di Desa Amosilu, Kecamatan Beselutu, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

“Sayatak habis pikir PT Tiran Group sampai sejauh itu menyentuh hal privasi hingga menemui kedua orang tuanya,” kata Ikram kepada media di Kendari, Selasa (19/10/2021) malam.

Dirinya menilai bahwa silahturahmi yang dilakukan La Pili selaku perwakilan PT Tiran Group di rumah kedua orang tuanya merupakan bagian dari bentuk pembungkaman gerakan dan teror psikologis ke keluarganya. Sehingga kata dia, ini akan menimbulkan sudut pandang positif maupun negatif kepada keluarga maupun pribadinya.

Padahal Ikram sendiri menyoroti soal dugaan ilegal mining PT Tiran Group secara kelembagaan PB HMI. La Pili kepada orang tuanya meminta agar sorotan PB HMI segera dihentikan. Apabila hal itu masih diteruskan maka PT Tiran Group tidak segan mengambil langkah hukum dengan konsekuensi pidana.

“Yang disampaikan seperti itu kepada orang tua saya. Kendati demikian saya juga menelusuri apakah mertua saya juga dihubungi. Ternyata pesan-pesanya sama. Tapi yang menghubungi bukan pihak PT Tiran melainkan pihak lain supaya menghentikan gerakan ini,” kata dia.

Ikram sendiri pun tak merasa takut dengan ancaman PT Tiran Group yang akan memprosesnya secara hukum jika sorotan ilegal mining tersebut tidak dihentikan. Dirinya pun juga memutuskan untuk menempuh jalur hukum, karena dirinya merasa telah diteror secara psikologis oleh pihak PT Tiran Group.

Dia juga menambahkan, persoalan PT. Tiran Mineral telah menjadi rekomendasi prioritas dalam daftar inventaris masalah (DIM) yang telah di publikasikan melalui ekspose nasional tata kelola energi, Migas dan Minerba September lalu. Sehingga pihaknya berkewajiban untuk mengawal persoalan tersebut.

Ia juga menantang PT Tiran Group untuk buka-bukaan soal perizinan legal perusahaan. Sebab, menurut dia banyak hal yang belum terjawab mengenai dugaan ilegal mining PT Tiran Group. Pertama soal proses penguasaan wilayah atau lahan PT Tiran Mineral di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konut.

Apalagi diketahui lahan yang dikuasai saat ini merupakan eks izin usaha pertambangan (IUP) PT CDS yang sudah dinonaktifkan alias status IUP mati (status quo).

Mestinya lanjut ketika IUP tersebut berstatus quo maka harus dikembalikan ke negara. Apabila sudah dikembalikan ke negara maka upaya penguasaan lahan harus melalui lelang.

Ia pun menduga, ada unsur kesengajaan dari pihak perusahaan untuk menghindari masalah dan sambil melengkapi dokumen-dokumen pendukung ketika pihak-pihak terkait mempertanyakan dokumen atas aktivitas PT Tiran Group Mineral itu sendiri. (*)

 


Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini