Kota Kendari Masih Kekurangan Tenaga Pengajar

Kota Kendari Masih Kekurangan Tenaga Pengajar
Amran

ZONASULTRA.ID, KENDARI – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) menyatakan bahwa ibu kota Sulawesi Tenggara (Sultra) tersebut masih kekurangan tenaga pendidik di sekolah-sekolah.

Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Dikmudora Kota Kendari Amran mengatakan bahwa sejak 2021, Dikmudora mencatat sudah ada sebanyak 2.019 guru yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kota Kendari. Meski demikian, Amran mengaku, Kota Kendari masih kekurangan tenaga pendidik khususnya di sejumlah sekolah tertentu.

“Di Kendari ini, kebutuhan tenaga pendidik di setiap satuan pendidikan bisa dikatakan tinggi. Itu yang membuat pemerintah juga terus melakukan koordinasi dengan para tenaga pendidik untuk mengisi kekosongan di sekolah-sekolah yang ada,” ucapnya di Kendari pada Rabu (21/9/2022).

BACA JUGA :  Permudah Pelayanan Masyarakat, Kelurahan Andounuhu Hadirkan Sistem SID

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkot melalui Dikmudora Kendari melakukan mutasi dengan selektif. Kata dia, ada 3 hal yang mempengaruhi penempatan penataan ulang guru. Di antaranya adalah karena permintaan diri sendiri, adanya restrukturisasi organisasi, serta karena adanya pemerataan dan distribusi ulang tenaga pendidik yang berkaitan dengan sebaran kompetensi dan kualifikasi.

Untuk pengajuan mutasi sendiri, pemerintah tidak membatasi jumlah dan waktunya. Pengajuan berkas mutasi akan langsung diproses untuk selanjutnya ditelaah dan dikaji lebih lanjut untuk menentukan layak dan tidaknya pengajuaan tersebut diproses.

Kata Amran, pada prinsipnya penempatan guru itu sesuai dengan kebutuhan di masing-masing satuan pendidikan. Namun, dalam perkembangan perjalanannya ada kondisi di mana keadaan guru di sekolah menjadi tidak seimbang. Bisa jadi karena pensiun ataupun pindah tugas.

BACA JUGA :  PTM Terbatas di Sekolah Dinilai Bantu Jaga Kesehatan dan Psikologis Anak

Untuk penempatan penugasan, Dikmudora juga sudah menetapkan keputusan terkait hal ini bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), yakni 2 kali dalam setahun, yang jatuh pada bulan Juni dan Desember.

“Kalau bulan Juni itu sudah masuk akhir semester, artinya guru sudah menyelesaikan tugas-tugasnya. Di bulan ini juga baru akan dibuatkan penugasan baru untuk semester berikutnya jadi tidak ada kekosongan,” tambahnya.

Ia berharap, kebutuhan guru di setiap satuan pendidikan bisa terpenuhi dengan adanya program P3K meskipun secara umum program tersebut juga belum bisa memenuhi kebutuhan tenaga pengajar secara keseluruhan. (A)

Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini