PTM Terbatas di Sekolah Dinilai Bantu Jaga Kesehatan dan Psikologis Anak

50
PTM Terbatas di Sekolah Dinilai Bantu Jaga Kesehatan dan Psikologis Anak
Proses dialog virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)–KPCPEN dari Media Center KPCPEN Jakarta. (Foto : Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI– Guna mengoptimalkan kualitas pendidikan dan menekan risiko kesehatan, pemerintah mendorong satuan pendidikan di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 untuk membuka Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta Inmendagri terkait pelaksanaan PPKM berlevel.

Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbud Ristek) Sri Wahyuningsih dalam dialog virtual Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)–KPCPEN dari Media Center KPCPEN Jakarta mengatakan bahwa secara nasional untuk seluruh jenjang, sekitar 39 persen dari 270 ribu satuan pendidikan yang telah memberikan data, telah melaksanakan PTM terbatas.

Katanya, seluruh pihak harus berkolaborasi untuk memastikan implementasi peraturan pelaksanaan PTM terbatas di lapangan.

“Berangkat dari izin orang tua, peserta didik juga masih dapat melakukan pembelajaran dari rumah, namun tetap menjadi kewajiban satuan pendidikan untuk menyediakan kualitas pendidikan yang optimal,” tuturnya, Kamis, (9/9/2021).

Selain itu, pemerintah juga harus terus melakukan sosialisasi aturan teknis PTM terbatas secara masif bersama pemerintah daerah dalam hal ini dinas pendidikan provinsi maupun Kabupaten/kota. Satuan pendidikan juga, didorong membentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di tiap sekolah.

“Sehat dan selamat adalah prioritas utama, untuk syarat wajib vaksin diberlakukan bagi guru dan tenaga pendidikan dalam PTM
terbatas. Peserta didik juga diharapkan segera mendapatkan vaksin,” tegasnya.

Pemerintah mengharapkan semua tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tokoh masyarakat serta tokoh agama setempat dapat bekerja sama dalam mengajak orang tua agar berpartisipasi dalam percepatan vaksinasi anak 12-17 tahun.

Sementara, Ketua lembaga perlindungan anak Indonesia Seto Mulyadi menegaskan, belajar adalah hak setiap anak, bukan kewajiban mereka. Peran orang tua sangat penting untuk terus mendorong semangat belajar anak, bukan menambah tekanan untuk mereka.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kolaborasi, Konsul-Jenderal Australia Kunjungi Kendari

Seto Mulyadi memaparkan, belajar efektif adalah belajar dalam suasana menyenangkan. Kalau anak stres, hasilnya akan kontraproduktif. Sebanyak 13 persen anak Indonesia mengalami depresi karena tekanan orang tua selama harus belajar di rumah.

Kak Seto sapaan akrabnya mengatakan bahwa semua anak pada dasarnya suka belajar dan cerdas. Oleh karena itu, orang tua harus kreatif dalam membimbing belajar anak di rumah, baik PTM terbatas, PJJ, maupun gabungan dari keduanya, semua pihak harus melindungi psikologis anak.

“Selain perlu adanya edukasi bagi orang tua, pembelajaran sebaiknya ditekankan pada yang bermakna bagi anak jangan menekankan pada penuntasan kurikulum,” jelasnya. (b)

 


Kontributor : Bima Lotunani
Editor: Ilham Surahmin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini