ZONASULTRA.ID, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kendari untuk Pemilu 2024.
Pengumuman tersebut resmi keluar melalui berita acara KPU Kendari nomor: 851/PL.01.3-Pu/7471/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kendari Jumwal Shaleh pada Rabu (23/11/2022).
“Dengan ini mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Kendari dalam Pemilu tahun 2024 untuk mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat,” ucap Jumwal dalam berita acara tersebut.
Dalam berita acaranya, KPU Kendari mengeluarkan 3 rancangan pada 11 daerah pemilihan yang total jumlah penduduknya sebanyak 344.281 dengan alokasi 35 kursi.
Adapun rancangan 1, masing-masing Mandonga (26.843 penduduk) dan Puuwatu (40.451) sebanyak 8 kursi, Kendari (28.423) dan Kendari Barat (41.961) sebanyak 7 kursi, Poasia (40.650), Abeli (17.427) dan Nambo (11.729) sebanyak 7 kursi.
Selanjutnya, Baruga (35.020) dan Kambu (22.954) sebanyak 6 kursi, serta Wua-wua (32.304) dan Kadia (36.519) sebanyak 7 kursi.
Rancangan 2 yaitu Mandonga dan Puuwatu sebanyak 8 kursi, Kendari Barat 4 kursi, Kendari, Abeli dan Nambo 6 kursi, Poasia 4 kursi, Baruga dan Kambu 6 kursi serta Wua-wua dan Kadia sebanyak 7 kursi.
Adapun rancangan ke-3 yaitu Mandonga 4 kursi, Kendari Barat 4 kursi, Kendari, Abeli dna Nambo 6 kursi, Poasia 4 kursi, Baruga dan Kambu 6 kursi, Wua-wua dan Kadia 7 kursi serta Puuwatu 4 kursi.
Dengan diumumkan rancangan tersebut, masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan sejak dikeluarkannya pengumuman tersebut sampai 6 Desember 2022. Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di kantor KPU Kendari atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi tembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-e) bagi perorangan.
Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan diantar langsung ke kantor KPU Kendari, JI. Chairil Anwar No.I0, Puuwatu hingga 6 Desember 2022 pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat.
Masyarakat juga dapat menyampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau menghubungi Contac Person 085298467140 atas nama La kanci untuk malakukan koordinasi. (C)
Kontributor: Ismu Samadhani
Editor: Ilham Surahmin