KPU Konkep Terima Berkas Dukungan Satu Paslon Cabup Jalur Independen

KPU Konkep Terima Berkas Dukungan Satu Paslon Cabup Jalur Independen
KPU Konkep - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) menerima berkas syarat dukungan minimal bakal calon bupati dan calon wakil bupati setempat jalur independen Abdul Halim dan Untung Taslim, Kamis (20/2/2020). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konawe Kepulauan (Konkep) menerima berkas syarat dukungan bakal calon bupati dan calon wakil bupati setempat melalui jalur independen Abdul Halim dan Untung Taslim, Kamis (20/2/2020). Jumlah dukungan yang diserahkan sebanyak 4.126 dukungan tersebar di 7 kecamatan.

Ketua KPU Konkep Iskandar menjelaskan, setelah berkas itu diterima, tim verifikasi melakukan pengecekkan dan penghitungan syarat minimal dukungan dan sebaran. Selain menghitung, tim verifikasi juga melakukan penyesuaian antara hard copy dukungan dengan soft file dukungan yang telah di-input dalam aplikasi pencalonan (Silon).

Baca Juga : KPU Konkep Harap Dukungan Masyarakat Sukseskan Pilkada 2020

“Selanjutnya tim verifikasi menyelesaikan seluruh proses penghitungan dan pengecekan dokumen. Hasilnya dari total dukungan 4.126 suara ditemukan sebanyak 47 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Jadi yang dinyatakan memenuhi syarat berjumlah 4.079 dukungan,” jelas Iskandar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (21/2/2020).

Sementara itu, Komisioner KPU Sultra Iwan Rompo Banne menyatakan bahwa berdasarkan hasil pengitungan dan pengecekkan dukungan dengan merujuk pada ketentuan pasal 10 ayat 1 dan 2 peraturan KPU nomor 3 tahun 2017, dukungan bakal calon perseorangan Abdul Halim – Untung Taslim dinyatakan telah memenuhi syarat.

“Abdul Halim-Untung Taslim telah memenuhi syarat minimal dukungan dan minimal sebaran. Karena bagu calon persorangan di Konawe Kepulauan harus didukung minimal 2.527 suara dan harus tersebar di minimal 4 kecamatan dari total 7 Kecamatan,” tegas Iwan Rompo.

Baca Juga : KPU Konkep Genjot pemutakhiran Data Pemilih Jelang Pilkada Tahun 2020

Iwan berkata, berkas syarat pendaftaran itu lalu ditindaklanjuti ditandai dengan penyerahan berita acara hasil pemeriksaan dan tanda terima dokumen. Dokumen yang telah memenuhi syarat tersebut selanjutnya akan dilakukan verifikasi administrasi.

“Tahapan verifikasi administrasi dimulai pada tanggal 27 Februari sampai 25 Maret 2020,” jelasnya. B

 


Kontributor : Fadli Aksar
Editor : Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini