KPU Lakukan Coklit Data Pemilih di Wakatobi

177
KPU Lakukan Coklit Data Pemilih di Wakatobi
PEMUTAKHIRAN DATA - KPU Kabupaten Wakatobi saat melakukan coklit data pemilih di Wangsel, Sabtu (18/7/2020). Pencoklitan ini dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wakatobi tahun 2020. (Nova Ely Surya/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, WANGI-WANGI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) mulai melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020. Pencoklitan dimulai hari ini Sabtu (18/7/2020) sampai 24 Juli 2020.

Coklit pemutakhiran data pemilih oleh KPU Kabupaten Wakatobi ini dilakukan secara door to door berdasarkan Surat KPU Republik Indonesia (RI) Nomor 552/PL.02.1-SD/01/VII/2020 tanggal 10 Juli 2020 tentang Pemberitahuan Kegiatan Gerakan Klik dan Coklit Serentak.

Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab mengatakan, pihaknya lebih dulu melaksanakan apel Kesiapan petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) yang dihadiri Anggota KPU Wakatobi, PPDP, panitia pemungutan suara (PPS), serta panitia pemilihan kecamatan (PPK) sebelum mengawali Gerakan Coklit Serentak (GKS).

“Kami lakukan apel Kesiapan GKS dengan menerapkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. Sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020. Petugas pemutakhiran kami wajibkan menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan,” katanya di Wangiwangi Selatan (Wangsel).

Kata Abdul Rajab, hari ini pihaknya melakukan coklit ke tokoh agama, tokoh adat dan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda) di Kelurahan Mandati II, Kecamatan Wangsel.

“Sebelum coklit, kami lebih dulu menginventarisir data pemilih yang hendak dikunjungi. Terutama tokoh adat dan lain-lain. Proses selanjutnya setelah coklit, KPU Wakatobi menyusun rekapitulasi hasil coklit serentak dan melaporkan hasil coklit oleh PPDP kepada KPU RI melalui KPU provinsi,” paparnya.

Berkaitan dengan pemutakhiran, pihaknya melakukan pengecekan atau memastikan terlebih dahulu nomor induk kependudukan (NIK) dan nama apakah sudah sesuai atau belum dengan data pemilih.

“Apabila sudah sesuai maka akan dicentang, kalau belum sesuai, maka bakal dilakukan perubahan data, dan ini serentak di Wakatobi. Namun apabila ada perbedaan data maka akan disesuaikan data dengan yang ada di kartu tanda penduduk (KTP),” jelas Abdul Rajab. (B)

 


Kontributor : Nova Ely Surya
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini