ZONASULTRA.COM, KENDARI – KPU Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadwalkan mulai Rabu (22/11/2017) hari ini hingga 26 November 2017 tahapan penyerahan syarat dukungan KTP bakal pasangan calon (paslon) gubernur perseorangan atau independen untuk pemilihan gubernur 2018.
Komisioner KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, sampai Rabu siang ini belum ada yang datang menyerahkan syarat dukungan. Dukungan yang harus diserahkan bakal paslon adalah dokumen berisi nama pendukung disertai elemen data pendukung.
“Kita harapkan bakal pasangan calon entah yang sudah mengambil kode akses silon (sistem informasi pencalonan) maupun yang tidak kami ketahui segera manfaatkan hari penyerahan dukungan ini dari jam delapan pagi sampai jam empat sore setiap hari selama jadwal itu untuk menyerahkan dukungan, (kecuali hari terakhir hingga pukul 24.00 WITA)” ujar Ojo sapaan akrab La Ode Abdul Natsir Muthalib, Rabu (22/11/2017).
Pada masa penyerahan dukungan itu, yang dilakukan KPU adalah menghitung dan memeriksa dukungan apakah sudah memenuhi syarat minimal dukungan atau tidak. Jika belum terpenuhi maka bakal paslon masih bisa memperbaiki dukungan selama jadwal itu.
Berita Terkait : Rampungkan Persiapan, WON-Andre Daftar di KPU 24 November 2017
“Misalnya besok (22 November) dia datang tapi tidak cukup dukungannya maka kita buatkan berita acara pengembalian, kita kembalikan seluruh dokumennya. Kemudian dia memperbaiki entah kurang sebarannya atau jumlah dukungan minimalnya. Dia boleh datang lagi di 24, 25, atau 26 November untuk menyerahkan kembali,” tutur Ojo.
Sejauh ini, bakal paslon yang sudah diketahui akan menyerahkan syarat dukungan adalan pasangan Wa Ode Nurhayati (WON) – Andre Darmawan. Kata Ojo, Won-Andre sudah mengambil kode akses di Silon untuk keperluan penyerahan syarat dukungan.
Syarat dukungan KTP paslon gubernur perseorangan di Sultra adalah minimal 170.825 pendukung. Dukungan harus tersebar minimal lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota yakni dukungan harus tersebar di minimal sembilan daerah. (B)
Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Jumriati