Layani Pengisian Pertalite ke Jeriken, Satu SPBU di Wakatobi Kena Sanksi

1106
Ilustrasi
Ilustrasi

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI – Salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) atau agen premium dan minyak solar (APMS) di Pulau Wangiwangi, Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) kena sanksi.

Lembaga penyalur yang disanksi tersebut adalah SPBU/APMS 75.93715 atas nama Perseroan Terbatas Fajar Mekar di Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan (Wangsel).

Sales Branch Manager (SBM) Rayon III Sultra Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Ferdi Kurniawan, mengungkapkan, sanksi itu diberlakukan karena lembaga penyalur tersebut melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite ke dalam jeriken tanpa ada surat rekomendasi.

“Kami sanksi satu bulan, terhitung mulai tanggal 12 Oktober -12 November 2023 tidak menyalurkan Pertalite,” ungkapnya di Wangiwangi baru-baru ini.

Ia berharap dengan sanksi itu pelaku usaha SPBU/APMS ke depannya akan lebih disiplin dengan ketentuan-ketentuan dari Pertamina dan juga peraturan perundang-undangan.

Ia menerangkan, dalam pemberian sanksi kepada lembaga penyalur mengacu kepada kontrak kerja antara lembaga penyalur dengan PT Pertamina. Di dalamnya sudah diatur sanksi atas pelanggaran yang dilakukan, baik sanksi administrasi maupun sanksi operasional.

Ia melanjutkan, di Wakatobi pelanggaran yang dilakukan lembaga penyalur termasuk dalam kategori pelanggaran operasional dan sudah terjadi dua kali sepanjang 2023.

“Bila lembaga penyalur masih melakukan pelanggaran serupa untuk kali ketiga, kami akan evaluasi lembaga penyalur tersebut, masih layak atau tidak untuk menyalurkan BBM subsidi ke masyarakat di Wakatobi,” terangnya.

Ferdi pun meminta masyarakat jika menemukan kejanggalan agar melapor ke call center Pertamina 135. Tentu dengan bukti otentik berupa video atau foto dilampirkan, sebisa mungkin dengan geotek.

“Jadi di situ akan terlihat kapan dan di mana lokasi foto itu diambil. Sehingga kami pun dalam melakukan penindakan itu tidak asal-asalan,” pungkasnya. (C)

Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini