Lima LP Kasus Narkoba di Polres Kolaka Tahap I

38

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Lima Laporan polisi (LP) kasus narkoba, yang ditangani Sat Narkoba Polres Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), beberapa waktu lalu, telah memasuki tahap I atau penyerahan berkas dari pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri setempat.

Kapolres Kolaka AKBP Agus Iman Rifai, melalui Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Gazali Yusuf mengatakan, sejak menjabat 9 September lalu, pihaknya telah menahan enam tersangka dengan lima LP.

Mantan kasat Sabhara Polres Kolaka Utara tersebut menjelaskan, dari lima LP dengan enam tersangka diantaranya Hendrik, Yusran, Kandacong dan Sultan alias Sul masing-masing satu LP.

“Sementara Hendra alias Kampret dan Zaenal satu LP dengan dua tersangkanya,” ungkapnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/10/2015).

Gazali menambahkan, setelah proses tahap I itu maka pihak kepolisian menunggu jawaban dari pihak Kejaksaan selama 14 hari sesuai ketentuan KUHP. Dia berharap, proses P21 di Kejaksaan terhadap lima LP kasus narkoba itu secepatnya dilakukan, apalagi masing-masing penyidik beda penuntut umumnya.

“Hanya, sampai saat ini belum ada P21. Sementara kita menunggu, semoga bisa secepatnya, jika  Oktober ini P21 sudah turun maka kita lakukan tahap II. Kalau misalnya pihak Kejaksaan melakukan P19, pengembalian berkas untuk perbaikan ya kita lakukan perbaikan secepat mungkin, apalagi anggota saya masih energi, jadi kami selalu melakukan secepatnya, meski ada perpanjangan waktu dari pengadilan,” jelasnya.

Gazali menambahkan, dalam LP kasus narkoba tersebut, pihaknya menerapkan UU Narkotika nomor 35 tahun 1999 pasal 114 tentang pengedaran dan subsider 112 tentang kepemilikan narkotika.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini