LSM Garuda : Pelindo Legalkan Pembongkaran RB di Pelabuhan Nusantara

42

ZONASULTRA.COM, KENDARI – LSM Garuda Kendari menilai PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Kendari melegalkan pembongkaran pakaian rombengan (RB) di pelabuhan Nusantara. Padahal, sudah sangat jelas Pelabuhan ini merupakan pelabuhan konvensional yang tidak dibenarkan membongkar barang ilegal seperti RB.

Ketua LSM Garuda Kendari Anton Ferdian mengatakan, sesuai Peraturan Menteri Pendustrian dan Perdagangan RI no 54 tahun 2009, sangatlah jelas tidak memperbolehkan adanya pembongkaran barang impor bekas yang dianggap ilegal itu.
Untuk itu pihaknya mempertanyakan, alasan apa yang mendasari PT Pelindo Kendari melegalkan barang seperti RB ini dibongkar dipelabuhan Nusantara.
“Kami sudah beberapa kali melihat proses pembongkaran RB ini. Jadi kami harapkan pihak sabandar dan pihak kepolisan dapat menyikapi persoalan ini, “jelas Anton di ruang kerjanya, Selasa (5/5/2015).
Iapun menduga  ada permainan yang sengaja dilakukan PT Pelindo dengan pemilik RB, sehingga barang tersebut dilegalkan oleh PT Pelindo sebagai pengelola pelabuhan nusantara.
Sementara itu Pimpinan PT Pelindo yang coba dikonfirmasi akan hal ini sedang tidak berada ditempat.
“Pimpinan kami sedang berada diluar daerah. Terkait persoalan pembongkaran barang tersebut kami tidak mengetahui dan tidak bisa mengomentarinya,”jelas salah seorang karyawan PT Pelindo, Selasa (5/5/2015). (**Rasman)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini