Makna Uang Rp75 Ribu yang Dikeluarkan Bank Indonesia di Hari Kemerdekaan

Begini Cara Mendapatkan Uang Kertas Pecahan Rp75.000 yang Diluncurkan BI
UANG KERTAS - Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meresmikan pengeluaran dan pengedaran Uang Peringatan Kemerdekaan 75 (UPK 75) Tahun (UPK 75) Republik Indonesia (RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000 bertepatan dengan HUT ke-75 tahun, Senin (17/8/2020). (Istimewa)

ZONASULTRA.COM, KOLAKA – Pemerintah dan Bank Indonesia (BI) resmi mengeluarkan dan mengedarkan Uang Peringatan Kemerdekaan 75 (UPK 75) Tahun (UPK 75) Republik Indonesia (RI) berbentuk uang kertas pecahan Rp75.000, tepat di HUT RI ke-75 tahun, Senin (17/8/2020). Uang Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun ini, memiliki ornamen dan makna tersendiri.

Gubernur BI, Perry Warjiyo menjelaskan pada bagian depan, sebagai wujud mensyukuri kemerdekaan, pada uang Rp75.000 menampilkan gambar tokoh proklamator Ir Soekarno dan Drs Mohammad Hatta.

“Pemilihan dua tokoh ini tak lain sebagai bentuk penghargaan atas segala jasa dan pengorbanan di masa lampau dalam membawa Indonesia dalam kemerdekaan,” dalam keterangan resmi Bank Indonesia, Senin (17/8/2020).

Selanjutnya, menggambarkan peristiwa pengibaran bendera Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Termasuk, hasil capaian Indonesia khususnya di bidang infrastruktur, melalui gambar Tol Trans Jawa, jembatan Youtefa Papua, dan Moda Raya Terpadu (MRT) Jakarta.

Sementara itu, pada bagian belakang uang rupiah edisi khusus ini menggambarkan makna memperteguh kebhinekaan dengan visual anak-anak menggunakan pakaian adat yang mewakili berbagai daerah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemudian motif songket Sumatera Selatan, batik Kawung Jawa, dan tenun Gringsing Bali yang turut digambarkan pada uang rupiah khusus ini, menunjukkan keanggunan, kebaikan, dan kesucian.

Masih pada bagian belakang uang Rp75.000, makna gambar yang ditampilkan sebagai wujud menyongsong masa depan gemilang. Adapun gambar yang mewakili visual tersebut yakni anak-anak Indonesia sebagai generasi penerus SDM unggul siap mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Tak ketinggalan, peta Indonesia Emas pada bola dunia yang melambangkan peran strategis Indonesia dalam ranah global. Lalu ada visual satelit merah putih sebagai jembatan komunikasi NKRI.

Untuk diketahui, UPK 75 Tahun RI ini dapat diimiliki oleh seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Melalui mekanisme penukaran uang Rupiah pada aplikasi berbasis website di tautan https://pintar.bi.go.id.

Satu KTP tersebut berlaku untuk satu lembar UPK 75 Tahun RI. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 17 Agustus 2020 pukul 15.00 WIB. Penukaran uang dapat dilakukan di seluruh Kantor Bank Indonesia mulai 18 Agustus 2020.

Selanjutnya, mulai 1 Oktober 2020, penukaran dapat dilakukan di Kantor Bank Indonesia dan kantor bank umum yang telah ditunjuk dan bekerja sama dengan Bank Indonesia, dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah. (a)

 


Reporter : Sitti Nurmalasari
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini