Maling Motor Spesialis Tempat Umum Diamankan Polisi

34
Maling_Motor_Spesialis_Tempat_Umum
MALING MOTOR - Jajaran Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Sultra berhasil mengamankan dua orang maling kendaraan roda dua, HS (17) dan A (16). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

Maling_Motor_Spesialis_Tempat_Umum MALING MOTOR – Jajaran Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Sultra berhasil mengamankan dua orang maling kendaraan roda dua, HS (17) dan A (16). (Lukman Budianto/ZONASULTRA.COM)

 

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Jajaran Sub Direktorat III Reserse Kriminal Umum Polda Sultra berhasil mengamankan dua orang maling kendaraan roda dua, HS (17) dan A (16). Keduanya diamankan di tempat berbeda.

HS diamankan di Kabupaten Konawe, sedangkan A diamankan di dalam Kota Kendari. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik mengatakan, meskipun bukan residivis, namun kedua tersangka ini adalah ranmor spesialis tempat umum.

“Kalau dua tersangka ini melancarkan aksinya di tempat umum. Jadi bukan dari rumah-rumah warga, tapi motor yang terparkir di tempat umum,” kata Asep Taufik di Polda Sultra, Senin (30/10/2017).

BACA JUGA :  Seorang Warga Kendari Todongkan Pistol ke Pendemo di Konut

Lanjut Asep, dalam melancarkan aksinya, A dan HS memanfaatkan kelalaian pengendara yang kunci motornya melekat di motor saat parkir. “Jadi kalau dia lihat motor yang terparkir dan kuncinya ada di situ, motor itulah yang jadi sasaran mereka,” tambah Asep.

Kasus ini mulai diselidiki oleh kepolisian setelah mendapat informasi dari masyarakat. Selain itu, kata Asep, tindak kriminal ranmor memang menjadi salah satu fokus pihak kepolisian saat ini. Hal itu dipicu dari tingginya laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan roda duanya.

“Untuk ranmor memang menjadi salah satu fokus kita saat ini. Karena melihat data, dalam sebulan, ada 40 hingga 50 laporan masyarakat yang kehilangan kendaraan roda dua,” jelas Asep.

BACA JUGA :  Polres Konut Amankan 10 Pelaku Peredaran Narkotika

Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Pihak kepolisian masih memburu rekan-rekan kedua tersangka yang diamankan. Disinyalir mereka berkelompok dalam melancarkan aksinya di dalam Kota Kendari.

Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti motor sebanyak 13 unit. Pengakuan tersangka, sudah empat unit yang mereka jual dengan harga dikisaran Rp3 juta hingga Rp4 juta.

“Kita tidak langsung mengamankan pembelinya. Karena, mereka baru sekali membeli. Jadi kita belum bisa mengindikasikan jika mereka itu penadah,” terang Asep.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, A dan HS terancam pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan enam tahun penjara. (B)

 

Reporter : Lukman Budianto
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini