Mayat di Kamar Hotel Ternyata Warga Binaan Lapas Baubau

1053
Mayat Tanpa Identitas Diduga Korban Pembunuhan Ditemukan di Kamar Hotel di Baubau
EVAKUASI - Petugas Polres Baubau, Sultra saat mengevakuasi mayat serang pemuda, korbam pembunuhan di salah satu hotel kelas melati di bilangan Kelurahan Lanto, Kota Baubau, Senin (20/4/2020). (Risno Mawandili/ZONASULTRA.COM)

ZONASULTRA.COM, BAUBAU – Mayat laki-laki yang ditemukan di salah satu kamar hotel kelas melati di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ternyata masih berstatus warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas). Wahyuddin (21) baru saja berstatus tahanan kota.

Warga Kota Kendari itu baru saja dirumahkan oleh Lapas Kelas IIA Kota Baubau. Dia bersama 89 orang lainnya mendapat program asimilasi, sehingga menjalani sisa masa tahanan di rumah masing-masing.

Keputusan itu sebagaimana diketahui, menyusul penanganan pandemi corona di Indonesia. Mereka dirumahkan demi mencegah penularan Covid-19, agar bisa memaksimalkan penerapan pembatasan sosial di lapas.

Wahyuddin baru terhitung dua minggu menghirup udara segar. Tepat 3 April 2020 dia dipulangkan ke rumah untuk menjalani sisa masa penahanannya.

“Ia, dia belum lama keluar (dari penjara). Karena program asimilasi (mencegah penyebaran Covid-19) dari pemerintah itu,” terang Isma, kakak dari Wahyuddin, ditemui di kediamannya, di sebuah indekos, Kelurahan Bataraguru, Kecamatan Wolio, Kota Baubau, Senin (20/4/2020).

Menurut Isma, adiknya dipenjara karena ditangkap tangan memiliki dan menyimpan senjata tajam. Kala itu, Wahyuddin mengancam seseorang dengan badik.

Isma sendiri tidak tahu persis keseharian adiknya di Kota Baubau. Wanita itu sebenarnya baru beberapa hari menginjakkan kaki di Kota Baubau. Dia datang demi memenuhi panggilan Wahyuddin yang hendak mempersunting kekasihnya.

Malang, sebelum itu terealisasi, Wahyuddin ternyata ditemukan tidak bernyawa di salah satu kamar hotel. Isma sendiri kaget bukan kepalang.

Di tempat yang sama, Niar, kekasih Wahyuddin, mengaku belum pernah sekali saja mengetahui pacarnya bertengkar dengan orang lain di Lapas. Terakhir kali Niar bertemu Wahyuddin pada 17 April 2020.

“Saya tadi dapat informasi dia telah ditemukan meninggal, itu jam 7 pagi, diberi tahu sama abang-abangnya di Kanakea,” ungkap dia.

Wahyuddin dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum, Kuburan Islam, Kota Baubau oleh pihak keluarga. Ismalah yang menjadi satu-satunya wali pemuda itu.

Sebagaimana diketahui, Wahyudin ditemukan tewas bersimbah darah di salah satu kamar hotel kelas melati di Kota Baubau. Petugas kepolisian telah mengamankan bebara barang bukti, senjata tajam dan botol minuman keras. Diduga Wahyuddin merupakan korban pembunuhan.

Data dan fakta dalam berita ini telah diklarifikasi oleh Kepala Lapas Kota Baubau, Amri. Sehingga beberapa misinformasi telah terdiperbaiki sesui keterangan Amri dan dokumen dari Lapas Baubau terkait database Wahyuddin.

Wahyuddin cuma seorang residivis saja. Dia (17) dinyatakan telah bebas dari masa tahanan sejak 12 Maret 2020, jadi statusnya bukan lagi warga binaan Lapas Kelas II A Baubau.

Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II A Kota Baubau, Amri Langkamane mengatakan Wahyuddin dihukum karena kasus pencurian. Remaja itu sudah dua kali dipenjara gegara kasus dengan pasal 363 KUHP itu.

Pada kasus tindak pidana pencurian terakhirnya, Wahyuddin dijatuhi vonis dua bulan penjara. Dia yang saat itu masih berumur 16 tahun, dinyatakan bersalah dan menjadi narapidana dengan status anak di bawah umur.

“Dia ditahan pihak kejaksaan pada 12 Januari 2020. Kemudian divonis pada 25 Februari. Kalau dihitung masa tahanannya, berarti pas 12 Maret 2020 dia sudah harus kami bebaskan dari hukuman pidana,” terang Amri, Selasa (21/4/2020).

Amri juga menegaskan, keluarnya Wahyudin dari penjara tidak ada hubungannya dengan program asimilasi dari Kemenkunham, guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Wahyuddin telah bebas jauh hari sebelum program itu dilakukan.

“Wahyudin murni keluar dari penjara karena masa hukumannya sebagai narapidana telah habis. Tidak ada kaitannya dengan program asimilasi memutus penyebaran Covid-19. Wahyudin bebas tanggal 12 Maret 2020, sedangkan program asimilasi kami laksanakan pada 3 April,” tegas dia. (C)


Kontributor : Risno Mewandili
Editor : Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini