Muhammad Faisal Divonis Satu Bulan Penjara, JPU Kejari Buton Ajukan Banding

77
JPU Kejari Buton Hamrullah
Hamrullah

ZONASULTRA.COM, PASARWAJO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Pasarwajo yang memvonis terdakwa Muhammad Faisal, calon Bupati Buton Selatan (Busel) satu bulan penjara dan denda Rp 500 ribu, dalam sidang kasus kampanye terselubung Pilkada Busel 2017.

Banding diajukan ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) sehari setelah pembacaan putusan, Kamis (30/3/2017) pekan lalu.

JPU Kejari Buton Hamrullah
Hamrullah

JPU Kejari Buton Hamrullah menjelaskan, berdasarkan Pasal 148 UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, bahwa tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan banding atas putusan pengadilan dalam sidang tindak pidana pelanggaran pemilu adalah selama tiga hari.

Namun tanpa menunggu lama, setelah terdakwa Muhammad Faisal divonis satu bulan penjara, Rabu (29/3/2017) kemarin, keesokkan harinya pihaknya langsung mengajukan banding ke pengadilan lebih tinggi melalui pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Pasarwajo.

“Jadi waktu yang ditentukan undang-undang untuk mengajukan banding selama tiga hari setelah putusan. Tapi kami telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan pengadilan pada tanggal 30 Maret 2017,” kata Hamrullah di ruang kerjanya, Senin (3/4/2017).

Hamrullah enggan membeberkan alasan subjektif dan objektif tentang permohonan upaya bandingnya. Namun pada intinya, pihaknya merasa tidak puas atas putusan Majelis Hakim yang hanya menvonis terdakwa Muhammad Faisal satu bulan penjara. “Pada intinya kami merasa tidak puas dengan hukuman yang diberikan kepada Muhammad Faisal,” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan, calon Bupati Buton Selatan (Busel), Muhammad Faisal dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU Busel. Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo menjatuhkan pidana penjara selama satu bulan dan denda Rp 500 ribu.

Sidang digelar di ruang sidang Kantor PN Pasarwajo, Rabu (29/3/2017) pukul 16.30 Wita. Bertindak sebagai Hakim Ketua, Andi Eddy Viyata, didampingi Hakim Anggota, Basrin dan Mahmid. Sementara yang menjadi panitera, Haslim.

Sedangkan tim kuasa hukum yang mendampingi Muhammad Faisal yakni Muhammad Mukhlis dan Dina Dayana La Ode Malim. Melawan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton, Hamrullah dan Hasbudin.

Sebelum membacakan putusan, Hakim Ketua Andi Eddy Viyata mengatakan bahwa putusan yang telah diambil pihaknya berdasarkan fakta-fakta dari persidangan sebelumnya dan tidak diintervensi oleh siapapun. Apa yang telah diputuskan, semua merupakan hasil pertimbangan melalui musyawarah Majelis Hakim.

Setelah membacakan hasil pertimbangan dengan memperhatikan semua aspek, Majelis Hakim mengadili terdakwa M. Faisal bersalah melakukan tindak pidana atau dengan sengaja melanggar Pasal 187 ayat 1 UU No 1 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2014 sebagaimana diubah menjadi UU No 8 Tahun 2015 selanjutnya diubah lagi menjadi Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Atas itu, terhadap terdakwa M. Faisal dijatuhkan pidana penjara selama satu bulan.

Kendati demikian, Majelis Hakim juga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa, kecuali terdakwa melakukan lagi suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama dua bulan berakhir.

Selain itu, Muhammad Faisal juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 500 ribu dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 10 hari. Kemudian, terhadap mantan Pj Bupati Busel tersebut dibebankan seluruh biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. (B)

 

Reporter : Nanang Suparman
Editor : Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini