ZONASULTRA.COM, KENDARI – Pengamat politik Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) M. Najib Husain menanggapi soal munculnya Partai Mahasiswa Indonesia yang diketahui telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Menurut Najib, kehadiran Partai Mahasiswa Indonesia merupakan bentuk kegelisahan dari mahasiswa itu sendiri karena mereka tidak mendapatkan ruang untuk menyalurkan aspirasi.
Tetapi, kata Najib, apa yang mereka lakukan bertentangan dengan nilai-nilai kemahasiswaan karena tidak ada namanya gerakan politik dalam lingkup mahasiswa.
Dari penelusurannya, masih sulit untuk mendapatkan posisi sebenarnya dari partai mahasiswa tersebut. Sehingga, ia menilai munculnya Partai Mahasiswa Indonesia merupakan upaya membuat opini publik bahwa mahasiswa juga sudah membentuk partai politik.
Alumni UGM tersebut juga menjelaskan, dalam dunia mahasiswa, sudah jelas tertulis yakni pembelajaran, penelitian, dan pengabdian. Olehnya itu, kata dia, Partai Mahasiswa Indonesia sulit terwujud karena sampai hari ini aturannya sangat ketat, yakni mahasiswa tidak bisa berpolitik praktis.
“Kalau hanya belajar bagaimana politik partai, atau bagaimana berorganisasi, itu tidak jadi masalah karena mereka punya hak politik. Tetapi, ketika melakukan dukungan terhadap salah satu calon itu tidak diperbolehkan,” beber Najib Husain, ditemhi di ruang kerjanya, Rabu (27/4/2022).
Ketua Program Studi Ilmu Politik tersebut juga menilai, faktor lahirnya partai politik mahasiswa ini karena mahasiswa melihat partai politik yang ada tidak bisa untuk memenuhi aspirasi dari mahasiswa itu sendiri.
Padahal, kata Najib, mahasiswa berharap partai politik yang ada bisa memberikan penyeimbang atau ruang pengawasan kepada pemerintah dalam hal ini DPR RI dan DPRD dapat menjalankan fungsinya dengan baik.
Tetapi, kondisi tersebut tidak dilihat mahasiswa sehingga mereka memunculkan sikap untuk tidak percaya lagi terhadap partai politik. Dan itu yang disayangkan ketika partai politik tidak lagi mendapat kepercayaan dari mahasiswa.
Untuk diketahui, keberadaan Partai Mahasiswa Indonesia ini menjadi polemik.
Partai yang diketuai sosok bernama Eko Pratama ini dianggap telah mencoreng nama mahasiswa. Partai Mahasiswa Indonesia mulai dibicarakan setelah disebut Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco. Ia menyebut partai ini dalam audiensi dengan perwakilan massa demonstrasi mahasiswa dan buruh pada 21 April 2022.
Ternyata, Partai Mahasiswa Indonesia sudah terdaftar sebagai satu dari 75 partai politik di Indonesia. Partai ini terdaftar pada urutan ke-69 dalam surat penyampaian data partai politik yang telah berbadan hukum berkop Kemenkumham, nomor M.HH-AH.11.04-19, tertanggal 17 Februari 2022.
Partai ini berkantor di Jalan Duren Tiga Raya 19D, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan. Selain Eko Pratama, ada nama Mohammad Al Hafiz sebagai sekjen, Muhammad Akmal Mauludin sebagai bendahara umum. Lalu ada Teguh Stiawan sebagai ketua mahkamah serta Davistha A. Rican sebagai anggota mahkamah.
Meski sudah terdaftar secara resmi, Partai Mahasiswa Indonesia tak otomatis bisa ikut Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Ada sejumlah verifikasi yang akan dilakukan untuk sebuah partai diputuskan bisa ikut pada Pemilu 2024 atau tidak. (b)
Kontributor: Bima Lotunani
Editor: Jumriati