Oheo Pamer SK, Ridwan : Curang, Putusan sela PTUN Tak Dilampirkan

27

Dengan melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepala Kepolisian (Kapolda) Sultra menurut Ridwan, sangat rawan dan merupakan tindakan memancing kerusuhan sesama kader dan simpatisa

Dengan melakukan audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kepala Kepolisian (Kapolda) Sultra menurut Ridwan, sangat rawan dan merupakan tindakan memancing kerusuhan sesama kader dan simpatisan karena dalam putusan sela PTUN tidak dibolehkan ada aktifitas yang mengatas namakan partai Golkar bagi Munas Ancol dan Bali.

“Kok putusan sela PTUN tidak ditunjukkan. Hal itu hanya merepotkan unsur pemerintah daerah. Proses ini tidak lama lagi, keputusan akhir dari pengadilan marilah kita tunggu,” kata Ridwan di Kendari (7/4/2015).

Dikatakan Ridwan, seharusnya Oheo Cs bisa menahan diri demi ketenangan Golkar Sultra sambil menunggu putusan akhir pengadilan. Ridwan menyadari dia yang saat ini ada di pihak Munas Bali juga belum tentu menang di pengadilan. Proses pengadilan selama 2 bulan antara kemenkumham dan kubu Aburizal. Dan bila di keputusan akhir masih ada yang keberatan maka waktu banding juga masih ada satu bulan. Jadi paling lama 90 hari untuk sampai pada keputusan ingkrah.
 
Jika ada keputusan ingkrah maka seluruh kader Golkar Sultra pasti akan menerimanya, tidak peduli kubu Agung atau Aburizal. Dikatakan Ridwan, bahwa Oheo selama ini memang tiada niatan untuk menenangkan Golkar Sultra padahal pihaknya selaku ketua DPD I sudah mengundang secara resmi untuk bersatu mengawal suksesi pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sultra. (Taslim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini