Overkapasitas Lapas-Rutan di Sultra Capai 59 Persen, Ini Tanggapan Komisi 3 DPR RI

Overkapasitas Lapas-Rutan di Sultra Capai 59 Persen, Ini Tanggapan Komisi 3 DPR RI
KUNJUNGAN KERJA - Sejumlah anggota Komisi 3 DPR RI malakukan kunjungan kerja di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (8/5/2018). (Foto: Humas Polda Sultra).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sulawesi Tenggara (Sultra), saat ini tengah mengalami over kapasitas sebesar 59 persen. Hal inilah yang sedang menjadi problem di Kantor Wilayah (Kanwil) KemenkumHAM Sultra.

Kepala Kanwil kemenkum HAM Sultra, Sofyan mengatakan, saat ini jumlah warga binaan pemasyarakatan Lapas/Rutan se-Sultra berjumlah 2. 691 orang per tanggal 03 Mei 2018. Sedangkan daya tampung dan kapasitas sejumlah 1.689 orang sehingga mengalami over kapasitas sebesar 59 persen.

BACA JUGA :  Kejari dan Polres Baubau Dinilai Lamban Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik

Lapas yang ada saat ini yakni Lapas Kendari, Lapas Baubau, Lapas Perempuan Kendari (gabung di Lapas Kendari), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (gabung di Lapas Kendari). Kemudian Rutan yakni Rutan Kendari, Rutan Unaaha, Rutan Kolaka, dan Rutan Raha.

“Gedung dan Bangunan rata-rata merupakan Bangunan lama yang mana peruntukannya tidak lagi Memadai dengan Kondisi saat ini dan perlu dilakukan relokasi maupun renovasi dimana tingkat hunian tiap hari semakin meningkat,” ujar Sofyan saat pemaparan di hadapan komisi 3 DPR RI, di Polda Sultra pada Selasa (8/5/2018).

BACA JUGA :  Polres Konawe Grebek Pabrik Miras Tradisional

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi 3 DPR RI Akbar Faizal mengatakan, over kapasitas Lapas dan Rutan menjadi keluhan di seluruh provinsi se-Indonesia. Di Sultra termasuk yang lumayan parah karena mencapai 59 persen.

“Menurut saya ini memang kendala kita, kita akan melihat semua nantinya. Inilah maksudnya kita berkunjung di sini, ada masukan dari sini, kita bahas nantinya (di DPR RI),” ujar Akbar. (A)

 


Reporter : Muhamad Taslim Dalma
Editor : Kiki

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini