Panwascam di Muna Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Panwascam di Muna Dapat Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
BP JAMSOSTEK- Penyerahan sertifikat kepesertaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Muna, Senin (2/3/2020) lalu di Media Center Bawaslu Muna. (ISTIMEWA).

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Seluruh panitia pengawas kecamatan (Panwascam) yang tercatat di Badan pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muna diberikan perlindungan jaminan sosial selama mereka menjalankan tugas sebagai Panwascam pada perhelatan Pilkada serentak tahun ini

Itu dibuktikan dengan penyerahan sertifikat kepesertaan dari Badan Penyelenggara (BP) Jamsostek ke Bawaslu Muna, Senin (2/3/2020) lalu di Media Center Bawaslu Muna.

Baca Juga : Pekerja di Kolaka Diajak Ikut Kepesertaan BPJamsostek

Koordinator Divisi SDM, Informasi dan Data Bawaslu Kabupaten Muna Ali Darman mengatakan, pemberian perlindungan itu sebagai bentuk komitmen Bawaslu Kabupaten Muna untuk memberikan rasa nyaman kepada petugas Panwascam dalam menjalankan tugas mengawasi pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Muna.

“Belajar dari penyelenggaraan pemilu pada tahun-tahun sebelumnya, dimana banyak petugas pengawas yang mengalami kecelakaan kerja. Dengan kerjasama yang kita lakukan dengan BP Jamsostek ini, untuk resiko kerja yang dialami oleh rekan-rekan pengawas, akan teralihkan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya melalui siaran pers, Rabu (4/3/2020).

Sehingga kinerja dari Panwascam diharapkan lebih meningkat. Untuk saat ini, yang telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan diawali oleh Panwascam. Selanjutnya para pengawas desa dan kelurahan juga akan turut diberikan perlindungan. Perlindungan nantinya juga akan diberikan hingga pada pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan bertugas di setiap TPS yang ada di Muna.

Kepala BP Jamsostek Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhyiddin DJ, mengapresiasi langkah yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Muna dalam melindungi para petugas pengawas pemilu. Ia menyebutkan, BP Jamsosek adalah badan hukum Publik yang diamanahkan oleh negara untuk memberikan Jaminan Sosial.

Sehingga tidak ada motif profit di dalamnya. Iuran hanya 0,54 persen dari upah dan telah mendapatkan manfaat dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm). Manfaat yang didapatkan bukan hanya pengobatan dan perawatan, namun ada juga nilai santunan yang cukup besar.

“Kami harapkan seluruh penyelenggara pemilu bisa mendaftar pada BP Jamsostek. Sehingga para pelaksana pemilu dapat bekerja dengan aman dan nyaman,” katanya.

Baca Juga : ASN dan Anggota Dewan Bombana Dapat Jatah Jaminan BPJamsostek

Untuk diketahui, program JKK adalah jaminan yang diberikan kepada para peserta yang mengalami resiko kerja selama perjalanan ke dan dari tempat kerja serta selama menjalankan pekerjaannya. Manfaat berupa biaya pengobatan yang disesuaikan kebutuhan medis, perawatan, penggantian biaya transportasi, santunan cacat dan meninggal, hingga beasiswa untuk anak peserta yang meningggal hingga selesai sarjana.

Kemudian program JKM adalah jaminan beruapa uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal di luar hubungan kerja. Nilai yang diberikan sebesar Rp42 juta rupiah. B

 


Reporter: Ilham Surahmin
Editor: Rosnia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini