ZONASULTRA.COM, KENDARI– Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ilegal loging di Kabupaten Buton Utara (Butur), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Butur Herman Yanto alias Bobby akan segera menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasubdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Hartono mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan surat pemanggilan terhadap tersangka Bobby. Rencananya, Bobby akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka untuk pertama kalinya, pada Senin (4/4/2016) mendatang.
“Iya, kita sudah buatkan surat pemanggilan pemeriksaan tersangka Bobby, kita juga sudah serahkan ke Dir Reskrimsus. Tinggal tunggu persetujuan dari pak Dir saja, kalau suratnya sudah di acc yah kita langsung layangkan ke yang bersangkutan,” ujarnya, Senin (28/3/2016).
Bobby ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kayu ilegal loging sebanyak 300 kubik itu dilakukan setelah penyidik Subdit IV Tipiter Dit Reskrimsus Polda Sultra melakukan gelar perkara pada tanggal 24 Februari lalu di aula Dit Reskrimsus Polda Sultra.
Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan Ristang Kepala Kamar Mesin KLM Cahaya Satriani GT 138 sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penulis : Randi
Editor : Rustam