Pelajar di Mubar Nekat Mencuri Untuk Bayar Utang Miras

432
Kantor Bea dan Cukai Kendari Amankan Ribuan Miras Ilegal
Ilustrasi

ZONASULTRA.COM, LAWORO – Seorang pelajar berinisial LS (16) warga Desa Lemoambo, Kecamatan Kusambi, Kabupaten Muna Barat (Mubar) nekat mencuri aki lampu jalan. Perbuatan itu dilakukannya untuk membayar utang minuman keras (miras).

LS yang masih duduk di bangku kelas 1 sekolah menengah atas (SMA) tak berkutik saat ditangkap oleh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kusambi, pada Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 19.30 wita.

Penangkapan tersebut dikarenakan laporan masyarakat yang resah dengan pencurian aki lampu jalan yang ada di Desa Lemoambo. Polisi pun melakukan patroli dan berhasil mengamankan pelaku di desa tersebut.

Kapolsek Kusambi, Iptu La Ondo mengatakan pelaku sudah dua kali menjalankan aksi pencurian aki lampu jalan di Desa Lemoambo. Aksi pertamanya dilakukannya pada Kamis (28/3/2019) sekitar pukul 23.30 Wita, dan aksi keduanya dilakukan pada Jumat (29/3/2019) sekitar pukul 19.30 Wita. Hasil curiannya langsung dijual kepada pengumpul barang bekas.

BACA JUGA :  Seorang Wanita di Kendari Jadi Korban Salah Tembak Polisi

Berdasarkan hasil interogasi yang dilakukan oleh polisi, LS mencuri aki lampu jalan untuk membeli dan membayar utang minuman keras (miras) kepada penjual miras. Pada saat diamankan pelaku dalam keadaan mabuk.

“Jadi saat ditangkap pelaku utamanya LS ini dalam keadaan mabuk. Motif pelaku mencuri ingin mendapatkan uang dengan cepat dan membeli atau membayar utang mirasnya,” kata La Ondo saat dihubungi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/3/2019).

La Ondo menjelaskan, pelaku mencuri aki lampu jalan dengan cara membongkar kotak lampu dan menggunting kabel aki sebanyak dua buah. Kemudian, pelaku mengajak dua temannya yakni LA dan AC pergi menjual barang tersebut di pengumpul barang bekas yang ada di Desa Kasakamu.

BACA JUGA :  Usai Mabuk-mabukan, Polisi Ini Main Pistol Lalu Tembak Pacar Sendiri

“Jadi pelaku ini mengajak temannya untuk menjual hasil curiannya, dengan mengiming-imingi temannya itu dengan upah sebanyak Rp 50 ribu. Pelaku menjual aki tersebut dengan harga Rp 150 ribu,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, LS bersama kedua rekannya LA dan AC kini diamankan di Mapolsek Kusambi. Empat buah aki lampu jalan juga diamankan sebagai barang bukti. (B)

 


Kontributor : Kasman
Editor: Muhamad Taslim Dalma

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini