Pelantikan Sekda Definitif Sultra Tunggu Restu Ali Mazi

568
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulawesi Tenggara (Sultra) Laode Mustari
Laode Mustari

ZONASULTRA.COM, KENDARI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menerima surat keputusan (SK) penunjukan Nur Endang Abbas sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) definitif Sultra. Pelantikan Nur Endang Abbas tinggal menunggu restu dari Gubernur Sultra Ali Mazi.

Kepala BKD Sultra La Ode Mustari mengungkapkan, SK tersebut diterima langsung dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 800/3764/OTDA, tentang penyampaian pelantikan dan salinan Keputusan Presiden Nomor 117/TPA tahun 2020 tertanggal 21 Juli 2020.

“Kita sudah terima surat yang berisi SK presiden terkait penunjukan Nur Endang Abbas sebagai sekda defintif Sultra. Tapi untuk pelantikannya tinggal menunggu restu dari Bapak Gubernur saja,” ucap Mustari ditemui awak media di ruang kerjanya, Jumat (24/7/2020).

Saat ini, lanjutnya, pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan dalam rangka prosesi pelantikan Sekda definitif Sultra ini.

Nur Endang Abbas resmi ditunjuk sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra). Penunjukan itu berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Republik Indonesia nomor 117/TPA tahun 2020 tanggal 17 Juli 2020, tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sutra.

Sebelumnya Panitia Seleksi (Pansel) Sekda Sultra telah menetapkan tiga nama yang dinyatakan lolos dalam tahapan seleksi calon jenderal ASN di lingkup Pemprov Sultra itu.

Namun, dalam perjalanannya tiga nama itu justru mengendap di meja Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra lantaran kehabisan anggaran. Tiga nama yang dinyatakan lulus tahapan seleksi oleh pansel yakni Rony Yacob L., Syafruddin, dan Nur Endang Abbas.

Dalam proses seleksi itu, Pemprov Sultra menghabiskan anggaran sekitar Rp500 juta. Wacana kocok ulang pun semakin menguat setelah Pemprov Sultra kembali menganggarkan biaya seleksi sekda pada APBD Sultra 2020 senilai Rp600 juta.

Jabatan sekda definitif Sultra mengalami kekosongan lebih dari dua tahun sejak ditinggal oleh Lukman Abunawas yang kini menjabat Wakil Gubernur Sultra mendampingi Ali Mazi.

Selama kekosongan jabatan Sekda, Pemprov Sultra mengisinya dengan Pj dimulai dari Syarifuddin Safaa sebagai Pj Sekda selama dua periode atau enam bulan. Lalu Isma juga selama dua periode, kemudian Nur Endang Abbas juga selama dua periode, La Ode Mustari yang juga telah menjabat dua periode.

Terakhir jabatan Pj Sekda Sultra dijabat oleh La Ode Ahmad Pidana Balombo yang dilantik pada 28 Desember 2019 dan resmi berakhir pada 28 Februari 2020. Pada 6 Maret 2020, ia kembali dilantik untuk periode kedua, dan akan berakhir pada 5 Juni 2020. (a)

 


Reporter: Randi Ardiansyah
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini