Pemkab Wakatobi Beli 1 Hektare Lahan untuk Pemukiman Suku Bajo di Wangiwangi

1237
Pemkab Wakatobi Beli 1 Hektare Lahan untuk Pemukiman Suku Bajo di Wangiwangi
Arizal Untung Juang

ZONASULTRA.ID, WANGI-WANGI– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) membebaskan lahan seluas 11.317 meter persegi (m²) atau 1 hektare lebih di Desa Wisata Kolo, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan (Wangsel).

Lahan itu dibeli oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wakatobi untuk pemukiman baru bagi masyarakat suku Bajo senilai Rp514,9 juta.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Wakatobi Arizal Untung Juang menjelaskan, pengadaan tanah Pemkab yang ada di Desa Wisata Kolo tersebut merupakan tanah masyarakat dari beberapa kepemilikan yang masih satu rumpun keluarga.

Sehingga dalam berita acara tentang musyawarah, bentuk dan besaran pengadaan tanah lokasi pemukiman baru bagi masyarakat suku Bajo tersebut, hanya ditandatangani oleh satu nama atau satu orang agar memudahkan proses administrasi.

“Tahun kemarin pernah kita lakukan pengadaan tanah, namun pakai dua dokumen karena dua pemilik tapi repot. Sehingga kali ini kita permudah, hanya satu nama yang menandatangani nanti mereka baku atur uangnya. Proses pembayarannya pun langsung ditransfer ke rekening yang bertanda tangan,” ungkapnya di Wangiwangi, Selasa (5/9/2023).

Arizal menyebutkan, awalnya tanah tersebut seluas 11.300 m², hanya saja ada lokasi yang bersinggungan langsung dengan zona taman nasional darat sehingga lokasi itu keluarkan.

“Kalau kita lihat di petanya itu ada irisannya yang berwarna ungu, kita keluarkan dan kita tidak ambil lagi, sehingga tersisa 1,1 hektare lebih meskipun lahan itu sampai pinggir laut,” jelasnya.

Menurut Arizal, administrasi dalam pengadaan tanah tersebut sudah lengkap. Mulai dari tanda tangan kepala desa, aparat desa, kepala dusun, serta camat, untuk lokasinya demikian juga yang berbatasan.

“Pada dasarnya tanahnya sudah selesai karena sudah dibayar dan sertifikat sudah keluar. Hanya saja posisi sertifikat itu masih di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten. Karena rencananya akan diserahkan secara simbolis ke pemkab pada acara pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pertanahan,” terangnya.

Lebih lanjut Kabid menjelaskan, berdasarkan nomenklaturnya pengadaan lahan tersebut diperuntukkan untuk pemukiman suku Bajo, mengingat pemukiman suku Bajo sekarang sudah sesak kalau membangun lagi.

“Karena sudah laut dalam, sehingga secara otomatis harus mencari lahan yang baru. Tata ruang melakukan pengadaan lahan, nanti infrastruktur dan pembangunan rumahnya akan dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman” pungkasnya. (B)

Kontributor: Nova Ely Surya
Editor: Jumriati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini